3 Kurir Narkoba Asal Aceh Sidang di Palembang & Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara: Terlalu Berat
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti satu bungkus teh Guan yu Wang yang berisi sabu seberat nyaris 1 kg
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut tiga terdakwa kasus narkotika lintas provinsi asal Aceh dengan 18 tahun penjara, denda 1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin oleh hakim ketua Said SH, Rabu (14/10/2020).
Tiga terdakwa yakni, Murijal, Murrahmad dan Syafrizal.
Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Sagas Covid-19 Imbau Unjuk Rasa Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Ketiganya dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa para terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, " ujar JPU Rini Purnamawati saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, melalui kuasa hukum terdakwa, Fuad SH meminta waktu selama satu minggu ke depan untuk mengajukan pledoi (pembelaan).
Baca juga: Bawaslu Ogan Ilir: Proses Gugatan di MA Bisa 14 Hari, 9 November Sudah Cetak Surat Suara
Ditemui setelah persidangan, Fuad menilai bahwa tuntutan terhadap terdakwa dianggap begitu berat.
Dilansir dari SIPP PN Palembang, dijelaskan bahwa ketiga terdakwa diamankan oleh pihak Mapolda Sumsel pada Minggu (12/6/2020) di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang.
Kejadian itu bermula saat ketiga pelaku yang mengendarai sebuah fuso melakukan gerak gerik yang mencurigakan sehingga pihak yang bertugas saat itu memberhentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti satu bungkus teh Guan yu Wang yang berisi sabu seberat nyaris 1 kg sehingga ketiganya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap SBY Sendiri Menangis Saat Dihantam Gelombang Demo
Berdasarkan keterangannya, ketiga terdakwa mengaku diimingi upah sebesar Rp 5 juta yang baru akan dibayar setelah berhasil mengantarkan barang tersebut.