OTT KPK di OKU
2 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap PUPR OKU, Gerindra dan PKB Sumsel Buka Suara
Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan (Sumsel), menghormati proses hukum
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan (Sumsel), menghormati proses hukum terhadap kadernya yang terjerat kasus suap di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto dan Anggota DPRD OKU Robi Vitergo (PKB) menjadi tersangka baru kasus tersebut.
Selain dua anggota DPRD OKU ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Ahmad Thoha alias Anang dari swasta, dan Mendra SB dari swasta.
Baca juga: Kasus Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa Bongkar Chat Edo ke Mahasiswi yang Cairkan Rekening Rp 1,2 Miliar
Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan di lapangan.
"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.
"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.
Hal senada diungkapkan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel menyatakan hal yang sama, menurutnya PKB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kita menghormati keputusan KPK dalam menetapkan tersangka, tapi kita juga menghormati azaz praduga tak bersalah. Jadi, biarkan hukum berjalan dengan semestinya melalui proses peradilan yang adil," pungkas Wakil ketua FPKB DPRD Sumsel M Oktaviansyah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Empat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU yang berasal dari partai Gerindra Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo (PKB), Ahmad Thoha alias Anang dari swasta, dan Mendra SB dari swasta.
"Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
| Tampang Empat Tersangka Dugaan Korupsi Fee Pokir OKU Jilid III, Besok Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| KPK Limpahkan Berkas Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang |
|
|---|
| Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Mantan Pejabat di OKU Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-OKU-Parwanto.jpg)