Breaking News

OTT KPK di OKU

Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Mantan Pejabat di OKU Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan bahwa Nopriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
MASUK MOBIL -- Nopriansyah mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU berjalan menuju mobil tahanan seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (9/12/2025). Nopriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dan gagal Jadi Justice Collaborator. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi fee pokir DPRD OKU.
  • Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator, karena dinilai tidak membantu pengungkapan perkara secara signifikan.
  • Terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan, membuka peluang upaya hukum lanjutan.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terkait perkara korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung Selasa (9/12/2025), dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Terbukti Bersalah Menurut Dakwaan Pertama

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan bahwa Nopriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Nopriansyah juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Permohonan Justice Collaborator Ditolak Majelis Hakim

Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator (JC).

Majelis menilai terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai pihak yang membantu membongkar tindak pidana, melainkan hanya berupaya mencari keringanan hukuman.

“Dari fakta persidangan, terdakwa bukan pelaku yang membantu secara signifikan dalam pengungkapan perkara,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menegaskan bahwa meskipun Nopriansyah telah mengembalikan sebagian aset dan memberikan sejumlah keterangan serta bukti, langkah tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama, adalah pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia memberikan informasi signifikan dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak kejahatan yang lebih besar, terorganisir, dan sering kali melibatkan pelaku utama atau sindikat yang lebih sulit dijangkau. Peran ini sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan beberapa faktor:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved