OTT KPK di OKU
Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Mantan Pejabat di OKU Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan bahwa Nopriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
Ringkasan Berita:
- Mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi fee pokir DPRD OKU.
- Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator, karena dinilai tidak membantu pengungkapan perkara secara signifikan.
- Terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan, membuka peluang upaya hukum lanjutan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terkait perkara korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung Selasa (9/12/2025), dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Terbukti Bersalah Menurut Dakwaan Pertama
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyatakan bahwa Nopriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Nopriansyah juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Permohonan Justice Collaborator Ditolak Majelis Hakim
Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator (JC).
Majelis menilai terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai pihak yang membantu membongkar tindak pidana, melainkan hanya berupaya mencari keringanan hukuman.
“Dari fakta persidangan, terdakwa bukan pelaku yang membantu secara signifikan dalam pengungkapan perkara,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Hakim juga menegaskan bahwa meskipun Nopriansyah telah mengembalikan sebagian aset dan memberikan sejumlah keterangan serta bukti, langkah tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama, adalah pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia memberikan informasi signifikan dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak kejahatan yang lebih besar, terorganisir, dan sering kali melibatkan pelaku utama atau sindikat yang lebih sulit dijangkau. Peran ini sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan beberapa faktor:
| Tampang Empat Tersangka Dugaan Korupsi Fee Pokir OKU Jilid III, Besok Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| KPK Limpahkan Berkas Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang |
|
|---|
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto |
|
|---|
| KPK Setujui Permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Nopriansyah-mantan-Kadis-PUPR-Kabupaten-OKU.jpg)