OTT KPK di OKU

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR

Editor: Yandi Triansyah
Handout
DITAHAN - Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto ditahan KPK kasus Pokir DPRD OKU, Kamis (20/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK menahan empat tersangka baru kasus pokir DPRD OKU, Kamis (20/11/2025). 
  • Keempat pelaku adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta. 
  • Kuasa hukum tersangka Robi Vitergo mengaku kecewa dengan penahanan kliennya. 
  • Meski kecema kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Keempat tersangka baru yang dibawa KPK yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, dan tiga tersangka lainnya anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta. 

Kuasa hukum tersangka Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin mengaku kecewa atas apa yang dilakukan KPK

Namun meski begitu pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. 

Baca juga: Profil Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU, Terjun ke Politik karena Dipaksa Orangtua

"Kita menghormati proses hukum atas pemeriksaan klien kami namun kami sangat kecewa atas tindakan penyidik KPK hari ini," Kata Sapriadi, Kamis (20/11/2025).

Dilanjutkan Sapriadi bahwa dalam surat panggilan kliennya untuk diminta keterangan sebagai tersangka bertempat di polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun diakuinya tidak ada pemeriksaan melainkan tim penyidik diperintahkan untuk membawa para tersangka ke Jakarta. 

"Hal ini akan bertentangan dengan intruksi Presiden RI dalam efisiensi anggaran, kenapa bertentangan karena para tersangka akan disidangkan di PN Palembang dan pada tahap persidangan akan ditetapkan di lapas Pakjo Palembang," jelasnya.

Ditambahkan Sapriadi, para tersangka ini termasuk kliennya ini adalah hasil pengembangan perkara OTT KPK, yang saat ini sedang proses peradilan.

"Artinya tersangka utama saja belum incraht, tetapi tersangka hasil pengembangan sudah di tahan. Kita setuju pemberantasan korupsi, tapi kita menyayangkan kalau proses-prosesnya tidak selaras dengan prinsip keadilan," tandasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU).

Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto dan 3 tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU). Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved