OTT KPK di OKU

Tuntutan Korupsi Pokir OKU, Tiga Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun

Kasus suap dan gratifikasi terkait korupsi fee Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG TUNTUTAN - Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara yang berat terhadap empat terdakwa kasus Fee Pokir OKU. 
  • ketiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, yakni Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. 
  • Sedangkan  mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU Jaksa KPK menuntut agar terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus suap dan gratifikasi terkait korupsi fee Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencapai babak penting. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara yang berat terhadap empat terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/11/2025).

Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU—Umi Hartati, M. Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh JPU KPK

Tuntutan lebih ringan, yakni 4 tahun 6 bulan, diajukan untuk terdakwa Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Alur Suap Fee Pokir DPRD OKU, Pertemuan Rahasia di Hotel Jadi Kunci

Jaksa menilai keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah berupa uang sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujar tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Selasa (18/11/2025).

Sedangkan untuk terdakwa Nopriansyah juga dikenakan pasal yang sama oleh JPU, yang menyatakan perbuatannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopriansyah dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," sambung Jaksa.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas praktik korupsi serta menghancurkan kepercayaan masyarakat Kabupaten OKU.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Jaksa menambahkan, khusus untuk terdakwa Nopriansyah, hal yang meringankan juga karena ia kooperatif, berterus terang dan mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK senilai Rp 4,5 miliar yang sudah sempat ia bagi dan simpan sebelumnya.

Uang tersebut merupakan pemberian dari Pablo, Ahmad Sugeng Santoso, dan pencairan uang muka dari proyek milik Pablo dan Ahmad Thoha.

Selain pidana penjara masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut keempat terdakwa bersama masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi yang dibacakan sendiri dan ditulis oleh tim penasihat hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved