Berita Palembang
Daftar 4 SPBU di Palembang Stop Layani Pengisian BBM Solar, Aturan Baru untuk Atasi Kemacetan
Kebijakan ini ditujukan kepada pengelola SPBU dan pemilik atau pengelola angkutan orang maupun barang di Kota Palembang.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/dESDM/2025 yang mulai berlaku 17 November 2025
- Aturan ini mengubah mekanisme pengisian Solar di Kota Palembang untuk mengatasi kemacetan akibat antrean BBM
- Dalam aturan baru tersebut, pengisian Solar kini dibatasi hanya pada malam hari pukul 22.00–04.00 WIB di sejumlah SPBU
- Empat SPBU di pusat kota tidak lagi diperbolehkan menyalurkan solar karena dianggap memicu kepadatan lalu lintas
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menerbitkan surat edaran Nomor: 500.10.1/082/SE/dESDM/2025 yang mengatur ulang mekanisme pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kota Palembang.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada Senin, 17 November 2025, dan langsung berlaku efektif dengan evaluasi setiap tiga bulan.
Kebijakan ini ditujukan kepada pengelola SPBU dan pemilik atau pengelola angkutan orang maupun barang di Kota Palembang.
Pemerintah Provinsi Sumsel mengambil langkah ini setelah rapat koordinasi bersama Badan Pengatur Hilir Migas RI, Ditlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD II Hiswana Migas.
Tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan akibat antrean pengisian Solar di sejumlah SPBU.
Dalam kebijakan baru ini, jam layanan Solar yang sebelumnya tersedia sepanjang jam operasional kini dibatasi mulai pukul 22.00–04.00 WIB di beberapa SPBU yang ditunjuk.
Selain itu, beberapa SPBU di pusat kota tidak lagi diperbolehkan menyalurkan Solar, terutama yang berada di lokasi dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
SPBU yang Tidak Lagi Menyediakan Solar:
- SPBU 2430108 – Jalan Demang Lebar Daun
- SPBU 2430127 – Jalan Demang Lebar Daun
- SPBU 2430222 – Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju
- SPBU 2430110 – Jalan Celentang Kenten – Sako
SPBU yang Melayani Solar Hanya pada Pukul 22.00–04.00 WIB:
- SPBU 2430134 – Jalan H.M Noerdin Pandji
- SPBU 2430129 – Jalan Raya Tanjung Api-api
- SPBU 2430117 – Jalan Letjen Harun Sohar
- SPBU 2430108 – Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II KM 12
- SPBU 2430105 – Jalan MP Mangku Negara
- SPBU 2430108 – Jalan RE Martadinata
- SPBU 2430112 – Jalan Wolter Monginsidi Plaju Pusri
- SPBU 2430116 – Jalan R. Soekamto
- SPBU 2430111 – Jalan Kolonel H. Burlian KM 7
- SPBU 2430123 – Jalan MP Mangku Negara
- SPBU 2430202 – Jalan Y. Amal Kel. 7 Ulu
- SPBU 2430120 – Jalan KH Wahid Hasyim
- SPBU 2430129 – Jalan Kimerogan Pal 7 Kertapati
- SPBU 2430129 – Jalan Gubernur H. Bastari
SPBU yang Tetap Melayani Selama Jam Operasional:
- SPBU 2430128 – Jalan Bypass Musi II
- SPBU 2430118 – Jalan Merdeka
- SPBU 2430121 – Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane
- SPBU 2430124 – Jalan Bypass Soekarno Hatta
- SPBU 2430111 – Jalan R. Sukamto
- SPBU 2430123 – Jalan MP Mangku Negara
- SPBU 2430202 – Jalan Letjen Harun Sohar
- SPBU 2430105 – Jalan Demang Lebar Daun
- SPBU 2430129 – Jalan Soekarno Hatta
Aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok (essential goods).
Kendaraan jenis ini tetap dapat mengisi Solar di seluruh SPBU Palembang selama masih membawa muatan yang dibuktikan dengan surat jalan resmi.
Pengawasan dan Sanksi
Pemprov Sumsel meminta seluruh pengelola SPBU mematuhi aturan ini. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional.
SPBU juga diwajibkan memasang spanduk pemberitahuan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas.
Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP, menyampaikan bahwa lembaganya hanya bertindak sebagai penyalur dan mengikuti keputusan rakor bersama pemerintah.
"Surat edaran itu hasil rakor bersama Gubernur, jadi kita sebagai lembaga penyalur tentulah mematuhi hasil tersebut dengan bijak," ujarnya.
| Kota Palembang Dianggap Tak Ramah Bagi Pejalan Kaki, Begini Respon Pemkot Palembang |
|
|---|
| Gangguan Air Bersih di Palembang Besok, Pemasangan Trafo di IPA Karang Anyar Estimasi 7-10 Jam |
|
|---|
| 4 SPBU di Kota Palembang Tak Lagi Melayani Pengisian BBM Solar, Aturan Baru untuk Atasi Kemacetan |
|
|---|
| Sucofindo Palembang Perkuat Daya Saing Sumsel, Layanan TIC Optimalisasi Potensi Energi & Agribisnis |
|
|---|
| Percepat Layanan Adminduk, Pemkot Palembang Kembalikan Pelayanan KK dan KTP Cukup di Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Antrean-Solar-di-SPBU-DLD.jpg)