Berita Palembang

4 SPBU di Kota Palembang Tak Lagi Melayani Pengisian BBM Solar, Aturan Baru untuk Atasi Kemacetan

Sebanyak empat SPBU di dalam Kota Palembang tidak lagi melayani pengisian bahan baka solar agar tidak membuat antrean hingga terjadi kemacetan.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: tarso romli
sripoku.com/linda
SPBU NON SOLAR - SPBU Demang Lebar Daun ini tidak lagi melayani penjualan solar mulai Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • - Gubernur Sumsel mengeluarkan aturan baru terkait pengisian bahan bakar solar
  • - Ubah jam layanan pengisian agar tidak membuat antrean panjang dan kemacetan
  • - Berlaku sejak kemarin 17 November 2025 dan akan dievaluasi tiap tiga bulan

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengeluarkan surat edaran nomor: 500.10.1/082/SE/dESDM/2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah kota Palembang.

Surat edaran itu diterbitkan Senin (17/11/2025) dan berlaku efektif langsung diterapkan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali yang ditujukan ke pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang dan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang di Kota Palembang.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktor Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan DPD II Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas, serta permasalahan antrian pengisian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu (Solar) di wilayah Kota Palembang, dengan ini disampaikan bahwa mulai tanggal 17 November 2025, pengaturan perubahan jam layanan SPBU yang melayani distribusi solar ke pelanggan.

Aturan itu yakni yang tadinya distribusi solar disediakan selama jam operasional, tapi dialihkan jadi malam hingga dini hari untuk mengurangi macet.

Baca juga: Surat Edaran Gubernur Sumsel Soal Aturan Isi Solar Subsidi di Palembang

Aturan lainnya yakni sejumlah SPBU di pusat kota tidak lagi menyediakan pengisian solar yakni dua SPBU di Demang Lebar Daun, SPBU Celentang dan SPBU A Yani Plaju.

Diatur juga agar surat edaran ini dipatuhi pengelola SPBU dan apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi administratif hingga dicabut izin operasional.

Pengelola SPBU juga diminta pasang spanduk pemberitahuan terbaru agar pengguna tahu aturan terbaru.

Sementara itu Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel Arman WP mengatakan, tidak tahu persis apa alasannya sejumlah SPBU di pusat kota itu tidak lagi bisa menyalurkan solar sebab menurutnya Hiswana Migas hanya lembaga penyelenggara saja.

"Surat Edaran itu hasil rakor bersama Gubernur jadi kita sebagai lembaga penyalur, tentulah mematuhi hasil tersebut dengan bijak," kata Arman, Selasa (18/11/2025).


Berikut rincian SPBU yang tidak menyediakan solar lagi

a. SPBU 2430108 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
b. SPBU 2430127 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
c. SPBU 2430222 Alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju
d. SPBU 2430110 Alamat Jalan Celentang Kenten – Sako

Pengisian Solar dilakukan pada malam hari mulai pukul 22.00- 04.00 WIB pada SPBU berikut:

a. SPBU 2430134 Alamat Jalan H.M Noerdin Pandji
b. SPBU 2430129 Alamat Jalan Raya Tanjung Api-api
c. SPBU 2430117 Alamat Jalan Letnan Jenderal Harun Sohar
d. SPBU 2430108 Alamat Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II KM 12
e. SPBU 2430105 Alamat Jalan MP Mangku Negara
f. SPBU 2430108 Alamat Jalan RE Martadinata
g. SPBU 2430112 Alamat Jalan Wolter Monginsidi Plaju Pusri
h. SPBU 2430116 Alamat Jalan R Soekamto
i. SPBU 2430111 Alamat Jalan Kolonel H. Burlian KM 7
j. SPBU 2430123 Alamat Jalan MP Mangku Negara
k. SPBU 2430202 Alamat Jalan Y Amal Kel 7 Ulu
l. SPBU 2430120 Alamat Jalan KH Wahid Hasyim
m. SPBU 2430129 Alamat Jalan Kimerogan Pal 7 Kertapati
n. SPBU 2430129 Alamat Jalan Gubernur H Bastari


SPBU yang dapat melayani seluruh konsumen selama jam operasional sebagai berikut:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved