Berita Palembang

Ditinggal Tiga Hari, Istri di Palembang Dicekik Suami saat Minta Uang Kebutuhan Anak

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Ayu Dewi Lestari (39), seorang ibu rumah tangga (IRT)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
MELAPOR - Ayu Dewi Lestari (39) melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang kasus KDRT, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ayu Dewi Lestari melaporkan suaminya FR ke Polrestabes Palembang, Selasa (18/11/2025). 
  • Wanita 39 tahun itu mengaku dianiaya oleh suaminya setelah meminta uang untuk kebutuhan anak mereka. 
  • Namun bukannya uang yang didapat, korban malah dianiaya oleh sang suami. 
  • Ayu berharap suaminya ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Ayu Dewi Lestari (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlihat masih trauma, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (18/11/2025) siang, di dampingi anaknya untuk melaporkan suaminya.

Warga Jalan Sawit, Kecamatan Sukarami, Palembang, ini melaporkan suaminya berinisial FR atas dugaan KDRT yang dialaminya pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Kronologi Kejadian 

Sore itu Ayu Dewi Lestari menemui suaminya karena sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. 

Baca juga: Drama di Meja Hijau,  Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Dirawat di RS Jiwa Palembang

Ayu kemudian meminta uang untuk kebutuhan anak mereka. 

Bukannya uang yang ia dapatkan, Ayu malah mendapatkan perlakuan kasar dengan cara dicekik. 

"Suami saya marah-marah langsung mencekik dan berulang kali memukul saya," kata Ayu.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka lebam di leher dan sakit dibagian leher belakang. 

"Saya sudah tidak tahan lagi, saya laporkan kes ini. Saya berharap pelaku dapat dipanggil dan mempertanggung jawab ulahnya, " kata dia. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani membenarkan adanya laporan korban yang melaporkan kasus kDRT (kekerasan dalam rumah tangga). 

"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), untuk melakukan penyelidikan mendalam terkiat laporan korban, " Tutupnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved