Berita Palembang
BANDIT Curanmor di Palembang yang Mahir Gunakan Kunci Leter Y, Gasak Motor Cuma Hitungan Detik
Joni (42), warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ringkasan Berita:
- Joni (42), pelaku curanmor dan target operasi Unit Ranmor Polrestabes Palembang, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Ogan Ilir.
- Aksi terakhirnya terjadi pada 29 Oktober 2025 dengan mencuri Honda Beat menggunakan kunci leter Y. ia terlibat dua laporan polisi terkait curanmor.
- Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan beberapa kunci khusus; pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah lama masuk daftar target operasi (TO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Joni (42), warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang pada Minggu (16/11/2025) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi terakhir Joni dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tanah Malang, Kelurahan Kemang Agung, Palembang.
Saat itu, Joni berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat BG 6218 ACP milik Dwiyan Afandi (29) yang sedang terparkir.
Joni kemudian mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci leter Y, merusak rumah kunci, dan langsung membawa kabur kendaraan korban.
Mengetahui motornya hilang, korban melapor ke Polrestabes Palembang.
“Benar pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Selasa (18/11/2025).
Andrie menjelaskan, Joni merupakan TO yang selama ini diburu.
Setelah keberadaannya terdeteksi, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa perlawanan.
Dari catatan kepolisian, Joni terlibat dalam dua laporan polisi, yaitu: LP/B/3384/XI/2025/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL (03 November 2025) dan LP/B/3387/XI/2025/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL (03 November 2025)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Beat BG 6218 ACP, 1 kunci leter Y, dan 4 anak kunci.
Atas perbuatannya, Joni terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejahatan lainnya.
Sementara itu, Joni hanya bisa menunduk malu saat dimintai keterangan.
“Saya mengaku salah, Pak. Ini saya lakukan karena tidak ada pekerjaan,” ujarnya singkat.
| 25 Tahun Plasmacluster Ion, Simbol Inovasi Sharp Ciptakan Udara Bersih |
|
|---|
| Walikota Ratu Dewa Pastikan 1.500 RTLH Palembang Segera Direnovasi, 6 Kecamatan Prioritas |
|
|---|
| Bapenda Palembang Akan Door to Door Kejar Target PAD, Realisasi Pajak Baru Rp 1,3 Triliun |
|
|---|
| Duduk Perkara Kasus Dugaan Bullying di SDN 133 Palembang |
|
|---|
| Alat Pemancar Sinyal di Kantor Gubernur Sumsel Hilang Diduga Dicuri, PT XLSMART Merugi Rp 6 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/joni-kunci-T.jpg)