Berita Palembang

BANDIT Curanmor di Palembang yang Mahir Gunakan Kunci Leter Y, Gasak Motor Cuma Hitungan Detik

Joni (42), warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya (Dokumen Polisi)
DITANGKAP - Setelah menjadi target operasi (TO), unit Ranmor Polrestabes Palembang, akhirnya pelaku curanmor yakni Joni (42), warga Kecamatan Pamulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang diringkus, Minggu (16/11/2025), malam. 
Ringkasan Berita:
  • Joni (42), pelaku curanmor dan target operasi Unit Ranmor Polrestabes Palembang, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Ogan Ilir.
  • Aksi terakhirnya terjadi pada 29 Oktober 2025 dengan mencuri Honda Beat menggunakan kunci leter Y. ia terlibat dua laporan polisi terkait curanmor.
  • Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan beberapa kunci khusus; pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah lama masuk daftar target operasi (TO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Joni (42), warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang pada Minggu (16/11/2025) malam.

Informasi yang dihimpun, aksi terakhir Joni dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tanah Malang, Kelurahan Kemang Agung, Palembang.

Saat itu, Joni berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat BG 6218 ACP milik Dwiyan Afandi (29) yang sedang terparkir.

Joni kemudian mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci leter Y, merusak rumah kunci, dan langsung membawa kabur kendaraan korban.

Mengetahui motornya hilang, korban melapor ke Polrestabes Palembang.

“Benar pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Selasa (18/11/2025).

Andrie menjelaskan, Joni merupakan TO yang selama ini diburu.

Setelah keberadaannya terdeteksi, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa perlawanan.

Dari catatan kepolisian, Joni terlibat dalam dua laporan polisi, yaitu: LP/B/3384/XI/2025/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL (03 November 2025) dan LP/B/3387/XI/2025/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL (03 November 2025)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Beat BG 6218 ACP, 1 kunci leter Y, dan 4 anak kunci.

Atas perbuatannya, Joni terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejahatan lainnya.

Sementara itu, Joni hanya bisa menunduk malu saat dimintai keterangan.

“Saya mengaku salah, Pak. Ini saya lakukan karena tidak ada pekerjaan,” ujarnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved