OTT KPK di OKU

KPK Setujui Permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam Kasus Fee Pokir DPRD OKU

Jaksa KPK menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa Nopriansyah dalam pengembangan dan proses kasu

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
TERDAKWA -- Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah hendak meminta saran tim penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee pokir DPRD OKU, Selasa (18/11/2025). Nopriansyah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan diterima oleh Jaksa KPK, namun keputusannya ada di majelis hakim. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa KPK menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa Nopriansyah.
  • KPK menilai Nopriansyah telah memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan handal sesuai alat bukti di hadapan penyidik.
  • Nopriansyah mengaku siap membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang lebih besar di Kabupaten OKU.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa Nopriansyah dalam pengembangan dan proses kasus dugaan tindak pidana korupsi fee pokir DPRD OKU.

Nopriansyah sendiri dalam kasus tersebut dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Pernyataan itu disampaikan oleh tim jaksa KPK di sela-sela membacakan amar tuntutan untuk Nopriansyah di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025).

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. 

Baca juga: Tuntutan Korupsi Pokir OKU, Tiga Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun

Mereka memberikan keterangan dan bantuan untuk membantu menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan pelaku utama, dan memberikan informasi penting yang tidak akan terungkap tanpa bantuan mereka. 

Dalam pertimbangannya, KPK menilai Nopriansyah telah memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan handal sesuai alat bukti di hadapan penyidik.

Jaksa juga menerangkan Nopriansyah sudah mengajukan sebagai Justice Collaborator sejak penyidikan berjalan.

"Menyetujui terdakwa Nopriansyah sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana korupsi atau penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU. Terdakwa telah mengungkap tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya, memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan handal serta bersikap kooperatif, " ujar tim Jaksa KPK.

Nopriansyah mengaku siap membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang lebih besar di Kabupaten OKU. Serta menjelaskan secara detail tentang peran ketiga terdakwa lainnya di hadapan penyidik.

"Terdakwa siap mengungkap tindak pidana perkara yang lebih besar. Dia juga mengungkap peran pelaku yang lebih besar di perkara ini yakni Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah," katanya.

Nopriansyah juga bersedia mengembalikan aset yang ia terima dari kasus tindak pidana korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU. Diketahui ia telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar dalam perkara ini.

Namun kendati demikian sah atau tidaknya Justice Collaborator terdakwa Nopriansyah, keputusan akhirnya berada di tangan majelis hakim.

"Selanjutnya kita serahkan putusannya ke Majelis Hakim, " tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved