OTT KPK di OKU
Kesaksian Mengejutkan Terdakwa di Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, Beberkan Rencana Pembagian Uang
Fahrudin menyebut kubu BERTAJI bertemu atau rapat dengan Pemkab sebanyak empat kali sampai akhirnya nilai pokir
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU semakin memanas. Keempat terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan Fakhrudin memberikan kesaksian dan secara blak-blakan mengungkap alur uang serta adanya pembagian jatah seluruh anggota DPRD.
Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang, Kamis (30/10/2025).
Terdakwa Umi Hartati, yang disebut Jaksa KPK hadir dalam pertemuan penting, mengakui bahwa awalnya ia tidak mengetahui detail pembicaraan. Namun, ia membenarkan adanya kesepakatan terkait dana aspirasi (Pokir).
"Saya tidak tahu kalau ada pembicaraan (detail fee). Tapi yang saya dengar (uang) pokir dipercayakan ke Pak Nop (Nopriansyah). Saya tidak tahu komitmen megang dana," ujar Umi saat ditanyai Jaksa KPK.
Umi juga menepis bahwa uang fee tersebut dikhususkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan untuk mendukung kegiatan proyek.
"Pada saat itu saya tidak fokus ke uangnya. Tapi kegiatannya," katanya.
Ia juga membenarkan adanya tahapan pertemuan dengan eksekutif sebelum pengesahan APBD, di mana pada pertemuan ketiga, Pj Bupati saat itu M Iqbal Alisyahbana memberi lampu hijau.
"Di pertemuan pertama kami bertanya apakah dana aspirasi, lalu pertemuan yang kedua kami bertanya adakah jawaban masuk dana aspirasi, baru di pertemuan ketiga disetujui. Di pertemuan ketiga pak Iqbal bilang selanjutnya masalah dana Pokir koordinasi dengan pak Nop," tuturnya.
Terdakwa Ferlan membicarakan tentang pembagian uang, ia membenarkan kalau jika dana terkumpul, kubu BERTAJI yang terdiri dari dirinya, Fahrudin, Umi, Robi Vitergo, dan Parwanto, akan menerima bagian.
"Eksekusinya memang betul, kalau uangnya sudah terkumpul oleh pak Nopri, untuk kubu BERTAJI diberikan kepada lima orang itu. Kalau saya membagikan ke anggota saya di PDIP Perjuangan selain itu gak ada lagi," katanya.
Jaksa KPK menyebut di BAP Ferlan, peran Bupati OKU Teddy memberikan uang untuk mempercepat pencairan uang muka. Hal itu pun dibenarkan oleh Ferlan.
"Seingat saya perannya (Teddy) pada saat saya diminta tolong sama pak Nopri terkait masalah pencairan uang muka, pada saat itu saya mau menemui pak Setiawan di kantor BKAD. Saat sampai, pegawainya bilang kalau pak Setiawan sedang ada kegiatan pakta integritas, lalu kami ke kantor Pemkab ternyata pak Setiawan ada di ruangan Asisten 1 bersama dengan pak Teddy, " ujar Ferlan
"Yang punya ide awal tentang fee Pokir dan sebagainya Pak Nop. Wacana (awal), kalau bicara fee tidak tapi kalau akan diberikan uang, iya. Tinggal masalah persentase, nah itu Pak Nop lebih paham," jelas Ferlan.
Sementara M Fahrudin memberikan kesaksian paling detail terkait angka dan lokasi pertemuan. Ia mengonfirmasi adanya rapat dengan Pj Bupati Iqbal Alisyahbana.
Fahrudin menyebut kubu BERTAJI bertemu atau rapat dengan Pemkab sebanyak empat kali sampai akhirnya nilai pokir disetujui.
| 2 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap PUPR OKU, Gerindra dan PKB Sumsel Buka Suara |   | 
|---|
| Gerindra Sumsel Buka Suara Kadernya di OKU Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hormati Proses Hukum |   | 
|---|
| Wakil Ketua DPRD OKU Akui Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK |   | 
|---|
| Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Mengaku Diancam Jika Datang ke KPK |   | 
|---|
| Wabup OKU Ungkap Anggota DPRD Dibatasi Rp 1 Miliar Setiap Usul Pokir |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.