OTT KPK di OKU
Gerindra Sumsel Buka Suara Kadernya di OKU Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hormati Proses Hukum
Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto yang dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU, Selasa (28/10/2025).
Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.
"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri.
Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.
"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.
Parwanto Bantah Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, SH, MH, menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU.
“Kalau sebagai saksi iya, tapi sampai saat ini saya belum terima surat penetapan sebagai tersangka,” tegas Parwanto saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, dirinya hanya bisa menjelaskan sebatas yang diketahuinya secara hukum.
“Kalau dari segi hukum lainnya, saya kurang paham,” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Pernyataan Parwanto tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas beredarnya sejumlah pemberitaan di masyarakat dan media daring yang menyebutkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Beberapa media nasional sebelumnya memberitakan bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Empat orang yang disebut sebagai tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).
“Benar,” ujarnya singkat.
| Wakil Ketua DPRD OKU Bantah Ditetapkan Tersangka, Parwanto Akui Belum Terima Surat dari KPK |
|
|---|
| Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Mengaku Diancam Jika Datang ke KPK |
|
|---|
| Wabup OKU Ungkap Anggota DPRD Dibatasi Rp 1 Miliar Setiap Usul Pokir |
|
|---|
| Wabup OKU Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Fee Pokir, Jaksa KPK Ungkap Alasan |
|
|---|
| Sidang Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Pembahasan Detail Pokir Berlangsung di Komisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.