Breaking News

Mayat Dalam Karung di Muba

Tembakan Ketiga Setelah Korban Masih Hidup, PNS Tembak Mati Pencuri Sawit di Muba

Kasus kematian tragis seorang pria bernama Rocki Marciana yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun sawit

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
TERSANGKA -- Muhammad Pajri, pemilik kebun yang tewaskan pencuri di kebun sawit miliknya di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025). Tersangka menembak korban menggunakan senapan angin lalu mengajak anaknya membuang jasad menggunakan karung. 

Ringkasan Berita:Muhammad Pajri sempat menembak sebanyak dua kali ke arah Rocki Marciana. Melihat korban tak berdaya pelaku pulang ke rumah untuk mengajak sang putra. 
Keduanya kembali ke lokasi, namun ayah dan anak ini melihat korban masih hidup, sehingga pelaku kembali menembak korban hingga tewas. 
Pelaku mengklaim dirinya sudah beberapa kali memperingatkan korban untuk tidak mencuri lagi di kebun sawit miliknya. 
Namun teguran itu tak diindahkan korban sehingga kembali berulang mencuri sawit pelaku. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus kematian tragis seorang pria bernama Rocki Marciana yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun sawit Desa Ngulak III, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terungkap. 

Korban tewas akibat tiga kali tembakan yang dilepaskan oleh pemilik kebun yang juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mirisnya, dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan, tersangka utama, Muhammad Pajri (45), melibatkan anak kandungnya yang masih di bawah umur, TH (16), untuk membuang jasad korban.

Terancam 15 Tahun Penjara 

Muhammad Pajri (45) dan putranya TH terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Breaking News : Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Muba Ditangkap, Ternyata Ayah dan Anak

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengungkapkan, pihaknya menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP terhadap pelaku pembunuhan. 

"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," kata dia, Rabu (29/10/2025). 

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Ahfi Arbianto mengatakan, tersangka Pajri memergoki korban yang sedang hendak mencuri buah sawit di kebunnya. Tersangka berjaga di kebun mulai dari jam 3 sore hingga malam lalu bertemu korban.

"Tersangka langsung menembak korban sebanyak dua kali mengenai pangkal paha dan lengan menggunakan senapan angin," ujar Ahfi.

Melihat korban sudah tak bisa berdiri, tersangka meninggalkan korban di kebun lalu pulang ke rumah mengajak anaknya TH (16) untuk membuang jasad. Tapi ketika kembali lagi, ternyata korban masih hidup.

"Melihat korban masih hidup tersangka kembali menembak satu kali mengenai kepala, hingga korban meninggal di lokasi," katanya.

Untuk membuang jenazah korban, tersangka membawanya menggunakan sepeda motor dan tidak jauh dari lokasi peristiwa penembakan.

"Jasad korban dibawa sekitar 250 meter dari tempat penembakan. Peran anaknya membuang sendal korban, menyenteri tersangka Pajri saat menembak korban yang ketiga kalinya," ujar Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen.

Joharmen menambahkan, dari hasil olah TKP dan memeriksa kondisi jenazah korban, satu proyektil peluru menembus dahi korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved