OTT KPK di OKU
Wakil Ketua DPRD OKU Bantah Ditetapkan Tersangka, Parwanto Akui Belum Terima Surat dari KPK
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).
Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, BATURAJA- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, SH, MH, menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU.
“Kalau sebagai saksi iya, tapi sampai saat ini saya belum terima surat penetapan sebagai tersangka,” tegas Parwanto saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, dirinya hanya bisa menjelaskan sebatas yang diketahuinya secara hukum.
“Kalau dari segi hukum lainnya, saya kurang paham,” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Pernyataan Parwanto tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas beredarnya sejumlah pemberitaan di masyarakat dan media daring yang menyebutkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Beberapa media nasional sebelumnya memberitakan bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Empat orang yang disebut sebagai tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).
“Benar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya yang masih berjalan.
Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, KPK juga dikabarkan telah memeriksa 14 saksi, termasuk sejumlah anggota DPRD OKU.
Beberapa di antaranya yakni Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU dari Fraksi Gerindra), Gepin Alindra Utama, Rudi Hartono, dan Kamaludin.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra OKU, Ir. H. Marjito Bachri, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus tersebut.
“Langsung ke Parwanto saja, saya kirimkan nomor handphonenya,” tulis Marjito yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati OKU melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
| Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Mengaku Diancam Jika Datang ke KPK |
|
|---|
| Wabup OKU Ungkap Anggota DPRD Dibatasi Rp 1 Miliar Setiap Usul Pokir |
|
|---|
| Wabup OKU Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Fee Pokir, Jaksa KPK Ungkap Alasan |
|
|---|
| Sidang Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Pembahasan Detail Pokir Berlangsung di Komisi |
|
|---|
| Jaksa KPK Soroti Peran Kepala BPKAD OKU dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.