OTT KPK di OKU
Jaksa KPK Soroti Peran Kepala BPKAD OKU dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (20/8/2025), Jaksa KPK RI mendalami peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan, yang diduga berperan penting dalam pembahasan anggaran.
Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Wakil Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono, mengenai peran Setiawan yang disebut 'mendorong' agar rapat pembahasan anggaran pokir dapat mencapai kuorum.
Menurut jaksa, Setiawan bahkan mengundang anggota DPRD di luar jalur kedinasan.
Saksi Rudi Hartono membenarkan pernah dipanggil oleh Setiawan ke salah satu hotel di Baturaja. Tujuannya, agar seluruh anggota DPRD bisa hadir dalam rapat sehingga kuorum tercapai.
"Saya tiba-tiba dihubungi untuk hadir dan ketika sampai di sana sudah ada Kadis PUPR Nopriansyah dan Pak Setiawan," ujar Rudi di persidangan.
Namun, Rudi mengaku tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya. "Kurang paham saya, Pak," imbuhnya.
Mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, yang juga dihadirkan sebagai saksi, menilai dinamika politik menjelang Pilkada menjadi faktor utama lambatnya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Menurut Iqbal, DPRD terpecah menjadi dua kubu besar, yaitu Kubu Bertaji dan Kubu YPN YESS.
Perpecahan ini, kata Iqbal, menyebabkan rapat-rapat sering tidak kuorum dan berimbas pada proyek pokir senilai Rp45 miliar.
Dalam kasus ini, empat terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin didakwa telah menerima suap senilai total Rp3,7 miliar dari dua orang kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 KUHP. Mereka juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUHP.
Pemberi Suap Divonis
Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus suap fee proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Mantan Pj Bupati OKU Bantah Sampaikan Soal Dana Aspirasi di Sidang Korupsi Pokir DPRD |
![]() |
---|
Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, EKS Kadis PUPR dan 3 Anggota Dewan OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M |
![]() |
---|
Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK: Penerima Suap Akan Terungkap Saat Sidang Nopriansyah Cs |
![]() |
---|
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.