OTT KPK di OKU

Mantan Pj Bupati OKU Bantah Sampaikan Soal Dana Aspirasi di Sidang Korupsi Pokir DPRD

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BERSAKSI -- Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dengan terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin memberi keterangan saat sidang di PN Palembang, Rabu (20/8/2025). M Iqbal Ali Syahbana mantan Pj Bupati OKU turut bersaksi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (20/8/2025).

Sidang ini berfokus pada pemeriksaan saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Ali Syahbana.

Selain Iqbal, dua anggota DPRD OKU lainnya, Rudi Hartono dan Parwanto, juga dihadirkan sebagai saksi. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, Iqbal membantah pernyataan yang sempat disinggung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ia membantah telah menyampaikan kepada anggota DPRD bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dari tahun sebelumnya.

"Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu (soal dana aspirasi). Pertemuan dengan anggota DPRD memang ada, tapi saya kurang paham mereka mewakili siapa," kata Iqbal di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK sebelumnya sempat menyinggung adanya 'uang ketok palu' yang diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir DPRD OKU. Namun, Iqbal membantah adanya pembahasan khusus mengenai hal tersebut.

Saat ditanya mengenai perubahan anggaran yang semula diusulkan Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, Iqbal menjelaskan hal itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru tentang efisiensi anggaran.

"Setelah APBD disahkan, saya hendak pamit dan mengakhiri tugas sebagai Pj. Saya mengajak anggota DPRD pamit sekaligus menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi," jelas Iqbal.

"Soal nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan bupati terpilih seandainya di APBD Perubahan ada perbaikan."

Sementara itu, saksi Parwanto, anggota DPRD OKU sejak 2004, mengaku diundang untuk bertemu di rumah dinas Bupati OKU. Namun, ia tidak ingat siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut.

"Saya lupa waktu itu siapa yang menelepon, mendadak. Bukan undangan resmi," ujar Parwanto.

Ia menambahkan, setiap tahun usulan pokir selalu ada melalui mekanisme E-Pokir.

"Usulan pokir selalu ada, Pak. Tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret."

Sidang kasus ini masih akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

Pemberi Suap Divonis

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved