OTT KPK di OKU
Mantan Pj Bupati OKU Bantah Sampaikan Soal Dana Aspirasi di Sidang Korupsi Pokir DPRD
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (20/8/2025).
Sidang ini berfokus pada pemeriksaan saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Ali Syahbana.
Selain Iqbal, dua anggota DPRD OKU lainnya, Rudi Hartono dan Parwanto, juga dihadirkan sebagai saksi. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H.
Dalam kesaksiannya, Iqbal membantah pernyataan yang sempat disinggung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ia membantah telah menyampaikan kepada anggota DPRD bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dari tahun sebelumnya.
"Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu (soal dana aspirasi). Pertemuan dengan anggota DPRD memang ada, tapi saya kurang paham mereka mewakili siapa," kata Iqbal di hadapan majelis hakim.
Jaksa KPK sebelumnya sempat menyinggung adanya 'uang ketok palu' yang diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir DPRD OKU. Namun, Iqbal membantah adanya pembahasan khusus mengenai hal tersebut.
Saat ditanya mengenai perubahan anggaran yang semula diusulkan Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, Iqbal menjelaskan hal itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru tentang efisiensi anggaran.
"Setelah APBD disahkan, saya hendak pamit dan mengakhiri tugas sebagai Pj. Saya mengajak anggota DPRD pamit sekaligus menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi," jelas Iqbal.
"Soal nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan bupati terpilih seandainya di APBD Perubahan ada perbaikan."
Sementara itu, saksi Parwanto, anggota DPRD OKU sejak 2004, mengaku diundang untuk bertemu di rumah dinas Bupati OKU. Namun, ia tidak ingat siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut.
"Saya lupa waktu itu siapa yang menelepon, mendadak. Bukan undangan resmi," ujar Parwanto.
Ia menambahkan, setiap tahun usulan pokir selalu ada melalui mekanisme E-Pokir.
"Usulan pokir selalu ada, Pak. Tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret."
Sidang kasus ini masih akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.
Pemberi Suap Divonis
Jaksa KPK Soroti Peran Kepala BPKAD OKU dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD |
![]() |
---|
Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, EKS Kadis PUPR dan 3 Anggota Dewan OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M |
![]() |
---|
Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK: Penerima Suap Akan Terungkap Saat Sidang Nopriansyah Cs |
![]() |
---|
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.