OTT KPK di OKU

Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK: Penerima Suap Akan Terungkap Saat Sidang Nopriansyah Cs

Uang yang diserahkan Sugeng ke Nopriansyah diberikan untuk panitia lelang, namun ada beberapa pengembalian.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
JAKSA KPK -- Widya Hari Sutanto, Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI yang menyidangkan kasus suap fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, saat dijumpai setelah sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tim jaksa penuntut umum KPK RI Widya Hari Sutanto, mengatakan soal aliran uang fee proyek pokir DPRD OKU akan terungkap ketika giliran persidangan Nopriansyah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, dan tiga anggota DPRD lainnya.

Hal itu ia sebut setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/7/2025).

"Kita masih bertahap ya. Soal aliran uangnya nanti akan terbukti pas sidang empat tersangka yang kemarin baru dilimpahkan," kata Hari saat dibincangi.

Saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan ke pihak mana saja yang menerima aliran uang suap dari Pablo dan Sugeng itu, setelah sebelumnya diserahkan ke mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah. Maka dari itu sidang untuk terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati dkk lah yang akan mengungkapnya.

"Nanti masih bertahap, kan kemarin baru melimpahkan tersangka Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU. Kita lihat perkembangan dari persidangan itu, baru bisa menyimpulkan. Itu kan yang terjadi, fakta itu akan muncul di persidangan Nopriansyah, Umi Hartati dan kawan-kawan," tegasnya.

Menurutnya peran Pablo dan Sugeng sedikit berbeda meskipun keduanya sama-sama pemberi suap. Sugeng adalah pemodal yang menyerahkan uang Rp 1,5 miliar setelah dimintakan oleh Nopriansyah ikut mendanai proyek pokir yang senilai Rp 45 miliar tersebut.

"Kalau Sugeng dia pemodal lah istilahnya. Dia yang menyediakan uang tapi yang mengerjakan proyek saksi Mendra," katanya.

Uang yang diserahkan Sugeng ke Nopriansyah diberikan untuk panitia lelang, namun ada beberapa pengembalian. Hal itu akan terbukti di persidangan Nopriansyah.

"Oh kalau itu hanya ke panitia lelang, tapi itu kan ada pengembalian-pengembalian nanti terbukti waktu persidangan pak Nopriansyah aliran uangnya kemana saja," katanya.

Sedangkan Pablo adalah kontraktor yang bertugas mencari perusahaan untuk digunakan namanya dalam proyek pokir DPRD OKU

Dalam pembacaan tuntutan, terungkap ketika pencairan uang muka senilai Rp 5,6 miliar, Pablo menyerahkan fee Rp 2,2 miliar ke Kadis PUPR Nopriansyah melalui Armansyah. Lalu sisanya dibagi ke Ahmat Toha alias Anang (Rp 1,4 miliar), Narandia Putri (Rp 345 juta dan Rp 882 juta) , terdakwa Pablo Rp 679 juta.

Serta sisa Rp 180 juta digunakan Pablo untuk membiayai operasional perusahaannya, administrasi, jaminan asuransi, dan fee untuk perusahaan yang dipinjam.

"Iya kalau Pablo dia mencarikan perusahaan yang namanya mau dipinjam, " katanya.

Untuk diketahui, dua terdakwa Pablo dan Sugeng dituntut selama 2,5 tahun dan 2 tahun penjara oleh jaksa KPK RI selain itu keduanya juga dikenakan denda Rp 250 juta rupiah subsider 4 bulan (Pablo) dan 3 bulan  penjara (Sugeng).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved