OTT KPK di OKU

Gerindra Sumsel Buka Suara Kadernya di OKU Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hormati Proses Hukum

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Kompas.com
ILUSTRASI GEDUNG KPK- DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto yang dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU, Selasa (28/10/2025). 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya yang masih berjalan.

 Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, KPK juga dikabarkan telah memeriksa 14 saksi, termasuk sejumlah anggota DPRD OKU.

Beberapa di antaranya yakni Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU dari Fraksi Gerindra), Gepin Alindra Utama, Rudi Hartono, dan Kamaludin.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

 Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra OKU, Ir. H. Marjito Bachri, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus tersebut.

“Langsung ke Parwanto saja, saya kirimkan nomor handphonenya,” tulis Marjito yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati OKU melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved