OTT KPK di OKU

Gerindra Sumsel Buka Suara Kadernya di OKU Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hormati Proses Hukum

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Kompas.com
ILUSTRASI GEDUNG KPK- DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto yang dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU, Selasa (28/10/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto yang dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU, Selasa (28/10/2025).

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri.

Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.

"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.

Parwanto Bantah Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, SH, MH, menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU.

“Kalau sebagai saksi iya, tapi sampai saat ini saya belum terima surat penetapan sebagai tersangka,” tegas Parwanto saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, dirinya hanya bisa menjelaskan sebatas yang diketahuinya secara hukum.

“Kalau dari segi hukum lainnya, saya kurang paham,” katanya singkat melalui sambungan telepon.

Pernyataan Parwanto tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas beredarnya sejumlah pemberitaan di masyarakat dan media daring yang menyebutkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Beberapa media nasional sebelumnya memberitakan bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Empat orang yang disebut sebagai tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).

“Benar,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya yang masih berjalan.

 Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, KPK juga dikabarkan telah memeriksa 14 saksi, termasuk sejumlah anggota DPRD OKU.

Beberapa di antaranya yakni Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU dari Fraksi Gerindra), Gepin Alindra Utama, Rudi Hartono, dan Kamaludin.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

 Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra OKU, Ir. H. Marjito Bachri, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus tersebut.

“Langsung ke Parwanto saja, saya kirimkan nomor handphonenya,” tulis Marjito yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati OKU melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved