OTT KPK di OKU

Kesaksian Mengejutkan Terdakwa di Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, Beberkan Rencana Pembagian Uang

Fahrudin menyebut kubu BERTAJI bertemu atau rapat dengan Pemkab sebanyak empat kali sampai akhirnya nilai pokir

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG- Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU saling memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Kamis (30/10/2025). Ungkap rencana pembagian uang. 

"Pertemuan sudah empat kali tapi yang pertama saya gak ikut bahas pagu Pokir, lalu yang kedua baru saya ikut. Pertemuannya di Rumah Kabupaten, dari pihak eksekutif yang hadir pak Iqbal, pak Setiawan dan pak Alal," kata Fahrudin.

Dalam kesaksiannya pula terungkap kalau sejumlah anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi fee proyek pokir telah menyusun rencana pembagian uang.

Hal itu diungkap Jaksa KPK saat menghadirkan terdakwa Fakhrudin untuk memberikan kesaksian.

Jaksa KPK menunjukkan ada catatan kopelan yang didapat dari Parwanto menuliskan lima nama anggota DPRD beserta nominal uang yang dibagi. Disana tertulis nama Parwanto, Umi Hartati, M Fahrudin, Roby, dan Ferlan.

"Ini kami dapat dari pak Parwanto atau tidak salah pak Iqbal. Ini yang tahu yang ikut di the Zuri itu pak, betul, pak Rudi tahu ibu Umi tahu. Ini penyampaiannya di restoran Megaria, bulannya sekitar Desember 2024. Dibilang pak Iqbal Rp 44 miliar ini khusus kubu Bertaji, jatah kubu YPN diambil dari sini juga," ujar Fakhrudin sambil melihat layar yang ditunjukkan jaksa KPK.

Nilai proyek pokir dan aspirasi digenapkan dari Rp 44 miliar menjadi Rp 45 miliar. "Nilai Rp 44 miliar sekian hasil kami rembuk dengan Ketua Fraksi, lalu setelah beberapa usulan total aspirasi digenapkan Rp 45 miliar, " katanya.

Fahrudin menambahkan kalau Setiawan, Kepala BKAD, diminta oleh Pj Bupati untuk menegosiasikan penurunan nilai proyek dikarenakan ada kebijakan efisiensi.

​"Itu ketika malam mau perpisahan dengan pak Iqbal sebelum beliau selesai menjabat, pak Setiawan diutus untuk supaya Rp 45 miliar turun menjadi Rp 35 miliar, pak Iqbal dan Setiawan bilang karena efisiensi," katanya.

 

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved