OTT KPK di OKU

Jaksa KPK Bongkar Alur Suap Fee Pokir DPRD OKU, Pertemuan Rahasia di Hotel Jadi Kunci

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menepis dalih bahwa kasus suap

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG - Tim Jaksa KPK menanyakan terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU dalam lanjutan sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Jumat (30/10/2025). Jaksa KPK menyebut kesaksian terdakwa adalah kunci dan 'gong' yang belum dibunyikan. 

Ringkasan Berita:
  • JPU meyakini bahwa kasus Fee Pokir DPRD OKU adalah sebuah aksi terstruktur yang melibatkan kolaborasi eksekutif dan legislatif.
  • ​Hal ini mematahkan dalih bahwa kasus tersebut hanya sebatas wacana, sebab fakta di lapangan menunjukkan eksekusi dan pelaksanaan suap berjalan sesuai rencana. 
  • Momentum pelaksanaan eksekusi, yang ditandai dengan kekompakan pengesahan APBD pada 22 Januari 2025 setelah pertemuan penting pada tanggal 21 Januari 2025 menjadi bukti nyata.
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menepis dalih bahwa kasus suap terkait fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hanya sebatas wacana. 

JPU meyakini bahwa kasus ini adalah sebuah aksi terstruktur yang melibatkan kolaborasi eksekutif dan legislatif.

Pengakuan detail terkait alur suap dan pengaturan fee ini terungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa yang digelar di Museum Tekstil Palembang pada Kamis (30/10/2025).

JPU KPK, Takdir Suhan, menyatakan bahwa rentetan peristiwa yang terjadi membuktikan adanya eksekusi yang terencana.

Baca juga: Kesaksian Mengejutkan Terdakwa di Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, Beberkan Rencana Pembagian Uang

"Ada hal-hal yang memang sudah muncul. Posisi Ali Syahbana selaku Pj saat itu menugaskan Setiawan Kepala BKAD dan Nopriansyah Kadis PUPR untuk bertemu dengan pihak 'BERTAJI' di The Zuri. Kemudian besoknya di tanggal 22 Januari 2025 kompak sepakat APBD," ungkap Takdir pada Jumat (31/10/2025).

Pengungkapan penting lainnya adalah pertemuan pra-eksekusi yang dihadiri oleh anggota dewan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, serta Kepala Dinas PUPR Nopriansyah dan Setiawan.

​"Pertemuan Umi, Ferlan, Fahrudin, dan Nopriansyah, ada Setiawan juga, bahwa deal-dealan tentang fee akan disepakati dan eksekusi oleh Nopriansyah selaku Kadis PUPR," katanya.

​Hal ini mematahkan dalih bahwa kasus tersebut hanya sebatas wacana, sebab fakta di lapangan menunjukkan eksekusi dan pelaksanaan suap berjalan sesuai rencana. 

Momentum pelaksanaan eksekusi, yang ditandai dengan kekompakan pengesahan APBD pada 22 Januari 2025 setelah pertemuan penting pada tanggal 21 Januari 2025 menjadi bukti nyata.

"Bagi kami ya kembali lagi, kalau wacana sifatnya masih omong-omongan. Tidak ada pelaksanaan. Tau-tau fakta yang ada kan jalan semua aksinya, rentetan wacana sebelum tanggal 21 Januari itu jelas fatwanya kompak di tanggal 22 Januari," katanya.

​Lebih lanjut, JPU mengungkapkan adanya inisiasi oleh Robi Vitergo yang catatannya disalin oleh M Fahrudin, menunjukkan adanya pandangan ke depan tentang penggunaan uang yang dikumpulkan.

​"Catatan dibuat Fahrudin diinisiasi oleh Vitergo, lalu disalin sama Fahrudin, semua sudah punya pandangan ke depan nanti uang yang dikumpulkan jatahnya kesini-kesini. Apalagi komunikasi dengan Setiawan sama Nopriansyah, nanti Ketua (mendapat) Rp 1,5 Miliar. Kami bilang bahwa Gong yang belum pernah kami bunyikan, inilah kuncinya," kata dia. 

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025, yang mengamankan sejumlah pihak.

Tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,6 Miliar di rumah Nopriansyah yang merupakan bagian dari fee proyek.

KPK menetapkan 6 tersangka awal, termasuk Kadis PUPR (Nopriansyah) dan tiga anggota DPRD (Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Umi Hartati), serta dua pihak swasta/kontraktor.

Kasus terus berkembang dengan penetapan tersangka baru pada Oktober 2025, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU (Parwanto) dan anggota DPRD lainnya (Robi Vitergo), menunjukkan adanya babak baru penyidikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved