Berita Palembang

Bapenda Palembang Akan Door to Door Kejar Target PAD, Realisasi Pajak Baru Rp 1,3 Triliun

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berupaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Pekanbaru.go.id
PAJAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengaku akan melakukan door to door, agar target PAD Palembang 2025 sebesar Rp 1,8 triliun tercapai. 

Ringkasan Berita:
  • Bapenda Kota Palembang mengaku akan melakukan door to door, agar target PAD tercapai. 
  • Saat ini realisasi pajak sudah mencapai Rp 1,3 triliun dari target Rp 1,8 triliun. 
  • pajak sarang burung walet, realisasi paling kecil dibandingkan objek pajak lainnya. 
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berupaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, jelang berakhir tahun 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengaku akan melakukan door to door, agar target PAD Palembang 2025 sebesar Rp 1,8 triliun tercapai.

"Ya, kita akan door to door, agar realisasi penerimaan pajak tercepat," kata Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, Senin (17/11/2025).

Capaian target pajak itu pun perlu komitmen seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.

Baca juga: Ratu Dewa Warning Kepala Bapenda Palembang Siap-siap Dicopot Jika Target PAD Tak Tercapai 

Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar.

Hingga 14 November 2025, capaian pajak daerah sudah mencapai 73,90 persen atau Rp1,330 triliun dari target Rp1,8 triliun.

Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,76 persen atau senilai Rp246,6 miliar.

Disusul PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) sebesar Rp 231 miliar atau 93 persen, PBJT atas makanan dan atau minuman Rp 224 miliar atau 92,47 persen.

Opsen PKB Rp 198 miliar atau 79 persen, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 168,3 miliar atau baru 52 persen.

Sedangkan jenis pajak yang realisasi pajaknya sudah mencapai 100 persen yaitu PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non PLN) sebesar Rp 5,3 miliar atau 107 persen.

Sedangkan realisasi pajak yang capaiannya paling kecil yaitu pajak sarang burung walet, baru Rp 36,8 juta atau sekitar 17,64 persen dari target Rp 209 juta.

“Kami optimis dalam kurang dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.

Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.

"Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju,"  tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved