Kasus Pasar Cinde

Alex Noerdin Dirawat di Jakarta, Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde Ditunda 2 Pekan

Sidang eksepsi Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang ditunda

Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
JALANI SIDANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus Pasar Cinde Palembang beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Alex Noerdin dirawat di Rumah Sakit Siloam Jakarta pasca dilakukan operasi.
  • Akibatnya sidang eksepsi Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang ditunda.
  • Sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Tapi Rutan Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang eksepsi Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang ditunda karena kondisi kesehatannya menurun dan sedang dirawat di rumah sakit.

Terdakwa masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin saat agenda sidang lanjutan  hendak dibuka di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan. Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.

Eksepsi adalah bantahan, tangkisan, atau keberatan yang diajukan dalam persidangan untuk menyanggah hal-hal yang bersifat formal atau prosedural dalam gugatan (hukum perdata) atau dakwaan (hukum pidana), bukan pada pokok perkaranya. 

Dalam bahasa umum, eksepsi berarti pengecualian, tetapi dalam konteks hukum, eksepsi digunakan untuk menolak atau keberatan terhadap sah tidaknya suatu gugatan atau dakwaan berdasarkan alasan-alasan di luar materi pokok perkara. 

Baca juga: Kuasa Hukum Alex Noerdin Bantah Kliennya Terima Aliran Dana Kasus Pasar Cinde, Siapkan Eksepsi

"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin.

Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan.

Maka dari itu Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi.

"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.

Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan.

Tapi Rutan Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.

"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.

Alex Noerdin dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan eksepsi dua pekan ke depan, bersamaan dengan terdakwa Eddy Hermanto karena berada dalam satu berkas perkara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved