Kasus Pasar Cinde
Bacakan Pledoi dengan Nada Terbata-bata, Raimar Yousnaidi Klaim Hanya Pekerja Tak Pernah Terima Uang
Ia membacakan pledoi yang ia tulis sendiri di hadapan Majelis Hakim dengan nada terbata-bata.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Raimar Yousnaidi membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde di PN Palembang, pada Jumat (6/3/2026)
- Ia membaca pledoi yang ia tulis sendiri di hadapan Majelis Hakim dengan nada terbata-bata
- Raimar memohon mendapat keadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Terdakwa Raimar Yousnaidi membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde di PN Palembang, pada Jumat (6/3/2026).
Ia membacakan pledoi yang ia tulis sendiri di hadapan Majelis Hakim dengan nada terbata-bata.
Raimar memohon mendapat keadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Latar belakang saya seorang sarjana kehutanan, tidak berpengalaman dalam proses lelang ataupun pembangunan sipil,” kata Raimar.
Menurut Raimar keterlibatannya di PT Magna Beatum bermula pada tahun 2014 ketika diminta membantu pengembangan bisnis Aldiron Group sekaligus pembinaan olahraga karate di Sumsel.
Selama mendampingi proses awal hingga kemenangan lelang proyek Cinde oleh PT Magna Beatum pada 2015, ia bahkan tidak menerima gaji.
"Selama Juli 2014 sampai Juni 2015 saya tidak pernah menerima gaji, meskipun perusahaan menggunakan fasilitas transportasi dan kantor dari saya. Semua saya lakukan dengan tulus sebagai bentuk pertemanan," katanya.
Menerima dana Rp2,2 miliar ia bantah dengan penjelasan kalau uang hanya ia terima ketika proyek selesai dan perusahaan dapat keuntungan.
“Demi Allah SWT, saya belum pernah menerima uang Rp2,2 miliar seperti yang disampaikan JPU. Bonus itu hanya janji perusahaan yang baru akan saya terima jika proyek selesai dan menghasilkan keuntungan," jelasnya.
Selama menjadi kepala cabang PT Magna Beatum sejak 2016, seluruh transaksi penjualan unit kios dilakukan oleh tim sales dan marketing. Pembayaran dari konsumen pun langsung ditransfer ke rekening perusahaan di Jakarta.
"Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening saya, dan saya juga tidak menerima fee penjualan," katanya.
Raimar juga menepis tuduhan bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada pihak tertentu terkait pengurusan BPHTB.
"Kami sampaikan kembali, saya tidak pernah membawa dan memberi uang tunai ke kantor Dispenda Kota Palembang untuk diserahkan kepada saudara Shinta Raharja, " tegasnya.
Ia pun menegaskan, semua kegiatan perusahaan mengikuti prosedur internal yang ketat dan setiap pengeluaran keuangan tercatat melalui sistem akuntansi perusahaan.
Ia menambahkan dalam pemugaran Pasar Cinde, perusahaannya yang berinvestasi dalam proyek tersebut justru mengalami kerugian sekitar Rp109 miliar karena proyek terhenti.
| Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Duplik Raimar Yousnaidi, Tim Penasihat Hukum Soroti Ada Disparitas Tuntutan Kasus Pasar Cinde |
|
|---|
| Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Pasar Cinde yang Menjerat Alex Noerdin Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Pledoi Raimar Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cinde: Hukumlah Saya Sesuai dengan Kesalahan Saya |
|
|---|
| Pledoi Raimar Yousnaidi Belum Siap di Kasus Pasar Cinde, Majelis Hakim Beri Waktu 2 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/RAIMAR-BACA-PLEDOI-1.jpg)