Kasus Pasar Cinde

Pledoi Raimar Yousnaidi Belum Siap di Kasus Pasar Cinde, Majelis Hakim Beri Waktu 2 Hari 

Berbeda dengan terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi yang terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
PLEDOI BELUM SIAP - Terdakwa Raimar Yousnaidi duduk di hadapan majelis hakim saat sidang pledoi Harnojoyo kasus korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde yang bergulir di PN Palembang, Rabu (4/3/2026). Sidang pledoi untuk Raimar ditunda karena tim penasihat hukum masih menyusun materi. 
Ringkasan Berita:
  • Raimar Yousnaidi yang terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde menyatakan belum siap membacakan nota pembelaan (pledoi). 
  • Kepala Cabang Palembang PT Magna Beatum tersebut sejatinya dijadwalkan membacakan pembelaan pada hari yang sama dengan Harnojoyo
  • Namun, tim penasihat hukum Raimar meminta penundaan karena materi pledoi masih dalam tahap penyusunan.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Berbeda dengan terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi yang terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde menyatakan belum siap membacakan nota pembelaan (pledoi). 

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026).

Kepala Cabang Palembang PT Magna Beatum tersebut sejatinya dijadwalkan membacakan pembelaan pada hari yang sama dengan Harnojoyo

Namun, tim penasihat hukum Raimar meminta penundaan karena materi pledoi masih dalam tahap penyusunan.

Baca juga: Harnojoyo Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde, Ungkap Alasan Kembalikan Uang Rp 750 Juta 

"Mohon izin Majelis, untuk pledoi terdakwa Raimar belum bisa disampaikan karena kami masih menyusun materinya. Kami mohon waktu," ujar penasihat hukum terdakwa, Ahmad Jauhari, S.H., M.H., di hadapan majelis hakim.

Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim tipikor Fauzi Isra yang memimpin sidang memberikan waktu selama dua hari lagi untuk tim penasihat hukum Raimar Yousnaidi.

"Kita lanjutkan hari Jumat untuk pledoi terdakwa Raimar Yousnadi, " kata majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 400 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Raimar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Raimar juga dituntut pidana tambahan berupa harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar. Dengan catatan, apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved