Kasus Pasar Cinde

Kuasa Hukum Alex Noerdin Bantah Kliennya Terima Aliran Dana Kasus Pasar Cinde, Siapkan Eksepsi

Tim penasihat hukum Alex Noerdin menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
AJUKAN EKSEPSI- Tim penasihat hukum Alex Noerdin menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tim penasihat hukum Alex Noerdin menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH, mengatakan pihaknya membutuhkan dua minggu untuk menyiapkan eksepsi yang akan dibacakan pada 17 November 2025 mendatang.

"Nanti akan kami sampaikan isinya di dalam materi eksepsi, banyak sekali yang akan kami koreksi dalam dakwaan tersebut. Beri kami waktu dua minggu untuk menyiapkan materi eksepsi, " kata Titis usai sidang di Museum Tekstil, Kamis (30/10/2025).

Ia membantah kalau kliennya menerima aliran dana korupsi dan memperkaya PT Magna Beatum seperti yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

"Kami menilai tidak ada dana yang dialirkan," katanya.

Sedangkan untuk dukungan masyarakat yang datang ke Museum Tekstil Palembang, dilihat sebagai bentuk spontanitas masyarakat.

"Mungkin masyarakat merasakan apa yang dilakukan pak Alex Noerdin sewaktu menjadi Gubernue tidak memengaruhi. Kami menilai tidak ada aliran dana," katanya.

Sedangkan Redho Junaidi mengatakan, pihaknya berharap pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan Alex Noerdin yang kini berusia 75 tahun dan disebut mengidap penyakit jantung.

"Ada proses persidangan dan tuntutan, tapi ini juga bentuk nyata permintaan masyarakat agar pak Alex mendapat amnesti atau abolisi. Kinerjanya selama memimpin Sumsel nyata dan banyak pembangunan yang dirasakan masyarakat," kata Ridho.

Ridho berharap Presiden RI dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat tersebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa Alex selama dua periode memimpin Sumsel.

"Mohon perhatian Presiden untuk mendengar permintaan masyarakat untuk pak Alex, entah itu amnesti atau abolisi," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved