Kasus Pasar Cinde

'Bebaskan Pak Alex' Dukungan Emak-Emak Mengiringi Sidang Perdana Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Suasana haru dan penuh dukungan mewarnai sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
AKSI MASSA - Aksi Komunitas Emak emak Sumsel gelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (eks Gedung Museum Tekstil), Kamis (30/10/2025). Mereka gelar aksi dukungan dan memohon pada Presiden RI untuk memberikan Amesti dan Abolisi kepada Alex Noerdin usai sidang perdananya. SYAHRUL HIDAYAT 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suasana haru dan penuh dukungan mewarnai sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, pada Kamis (30/10/2025). 

Bukan hanya aktivis, puluhan 'emak-emak' atau ibu-ibu rumah tangga turut hadir dan vokal menyuarakan dukungan, menuntut pembebasan Alex Noerdin.

Teriakan "Semangat pak Alex, bebaskan pak Alex!" berulang kali menggema di sekitar Museum Tekstil, lokasi sidang. 

Teriakan ini mengiringi langkah Alex Noerdin yang memasuki mobil tahanan menggunakan kursi roda setelah menjalani proses persidangan.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Heni Rahayu, salah satu emak-emak yang menyampaikan orasi mengatakan ia dan yang lainnya memberikan dukungan kepada Alex Noerdin lantaran di masa beliau menjabat, sekolah dan pengobatan gratis.

"Dua anak saya Alhamdulillah sekolahnya gratis. Dulu di SMA Negeri 1 Palembang, tapi anak saya gratis sekolahnya di jaman pak Alex. Lalu berobat juga gratis, " ujar Heni.

Oleh karena itu, ia berharap dalam prosesnya nanti Alex Noerdin dapat dibebaskan dari dakwaan dan jeratan hukum di kasus yang sedang dihadapi.

"Kami berharap pak Alex dibebaskan," katanya.

Ketua koordinator aksi aktivis Sumsel-Jakarta, Ardabeli, mengatakan kedatangan massa emak-emak ke sidang perdana Alex Noerdin sebagai dukungan dan pengingat kepada negara kalau beliau adalah pelopor berobat dan sekolah gratis.

"Negara harus melihat begitu besar jasa Alex Noerdin kepada Sumsel, pelopor berobat gratis dan sekolah gratis. Banyak sekali yang datang hari ini tidak bisa kita lupakan jasanya," ujar Arda.

Ia berharap Presiden dapat memberikan ampunan kepada eks Gubernur Sumsel 2 periode itu.

"Mohon pak Prabowo bisa memberikan pengampunan kepada Alex Noerdin, " tutupnya.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan secara rinci terhadap para terdakwa. 

JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved