Kasus Pasar Cinde
'Bebaskan Pak Alex' Dukungan Emak-Emak Mengiringi Sidang Perdana Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Suasana haru dan penuh dukungan mewarnai sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suasana haru dan penuh dukungan mewarnai sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, pada Kamis (30/10/2025).
Bukan hanya aktivis, puluhan 'emak-emak' atau ibu-ibu rumah tangga turut hadir dan vokal menyuarakan dukungan, menuntut pembebasan Alex Noerdin.
Teriakan "Semangat pak Alex, bebaskan pak Alex!" berulang kali menggema di sekitar Museum Tekstil, lokasi sidang.
Teriakan ini mengiringi langkah Alex Noerdin yang memasuki mobil tahanan menggunakan kursi roda setelah menjalani proses persidangan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Heni Rahayu, salah satu emak-emak yang menyampaikan orasi mengatakan ia dan yang lainnya memberikan dukungan kepada Alex Noerdin lantaran di masa beliau menjabat, sekolah dan pengobatan gratis.
"Dua anak saya Alhamdulillah sekolahnya gratis. Dulu di SMA Negeri 1 Palembang, tapi anak saya gratis sekolahnya di jaman pak Alex. Lalu berobat juga gratis, " ujar Heni.
Oleh karena itu, ia berharap dalam prosesnya nanti Alex Noerdin dapat dibebaskan dari dakwaan dan jeratan hukum di kasus yang sedang dihadapi.
"Kami berharap pak Alex dibebaskan," katanya.
Ketua koordinator aksi aktivis Sumsel-Jakarta, Ardabeli, mengatakan kedatangan massa emak-emak ke sidang perdana Alex Noerdin sebagai dukungan dan pengingat kepada negara kalau beliau adalah pelopor berobat dan sekolah gratis.
"Negara harus melihat begitu besar jasa Alex Noerdin kepada Sumsel, pelopor berobat gratis dan sekolah gratis. Banyak sekali yang datang hari ini tidak bisa kita lupakan jasanya," ujar Arda.
Ia berharap Presiden dapat memberikan ampunan kepada eks Gubernur Sumsel 2 periode itu.
"Mohon pak Prabowo bisa memberikan pengampunan kepada Alex Noerdin, " tutupnya.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan secara rinci terhadap para terdakwa.
JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.
| Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
| Eks Gubernur Alex Noerdin Ajukan Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde, Tiga Terdakwa Lain Pilih Lanjut |
|
|---|
| Komunitas Emak-emak Sumsel Gelar Aksi di PN Palembang, Minta Prabowo Beri Amnesti untuk Alex Noerdin |
|
|---|
| Harnojoyo Tersenyum Alex Noerdin Naik Kursi Roda, Eks Walikota & Gubernur Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Foto-foto Alex Noerdin dan Harnojoyo Pakai Rompi Tahanan, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.