Kasus Pasar Cinde

Komunitas Emak-emak Sumsel Gelar Aksi di PN Palembang, Minta Prabowo Beri Amnesti untuk Alex Noerdin

Mereka menyatakan harapannya agar pengabdian dan jasa-jasa mantan gubernur itu untuk Sumatera Selatan diakui oleh negara.

Penulis: Syahrul Hidayat | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
MINTA AMNESTI- Aksi Komunitas Emak emak Sumsel gelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (eks Gedung Museum Tekstil), Kamis (30/10/2025). Mereka gelar aksi dukungan dan memohon pada Presiden RI untuk memberikan Amesti dan Abolisi kepada Alex Noerdin usai sidang perdana kasus korupsi Pasar Cinde Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sejumlah anggota Komunitas Emak-Emak Sumsel menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Palembang (eks Gedung Museum Tekstil) pada Kamis (30/10/2025) pagi.

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang tengah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Para peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi permohonan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan amnesti maupun abolisi kepada Alex Noerdin.

Mereka menyatakan harapannya agar pengabdian dan jasa-jasa mantan gubernur itu untuk Sumatera Selatan diakui oleh negara.

"Dulu bapak bangun Sumsel, kini kami bangun dukungan," isi salah satu poster yang dibawa emak-emak di aksi dukung Alex Noerdin.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang memiliki dimensi politik atau sosial.

Pemberian amnesti menghapuskan segala akibat hukum dari tindak pidana tersebut, sehingga perbuatan itu seolah-olah tidak pernah terjadi. Namun, penerimanya tetap dianggap sebagai mantan narapidana. 

Harnojoyo Tersenyum Alex Naik Kursi Roda

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama mantan Walikota Palembang Harnojoyo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde, hari ini Kamis (30/10/2025).

Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setibanya di Museum Tekstil Palembang, Harjoyo tampak melempar senyum ke awak media yang mengabadikan kedatangannya.

Sementara, Alex Noerdin tampak naik kursi roda menuju ke ruang sidang.

Selain Alex dan Harnojoyo, dua terdakwa lainnya yakni Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi juga menjalani sidang perdana.

Pantauan pagi ini keempat tersangka tiba di Museum Tekstil sekitar pukul 09:40 WIB menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel. 

Harnojoyo keluar dari mobil tahanan berbarengan dengan tersangka Raimar Yousnadi, Harnojoyo sempat melontarkan senyum ketika disapa awak media sambil menyatukan kedua telapak tangannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved