Kasus Pasar Cinde

'Bebaskan Pak Alex' Dukungan Emak-Emak Mengiringi Sidang Perdana Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Suasana haru dan penuh dukungan mewarnai sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
AKSI MASSA - Aksi Komunitas Emak emak Sumsel gelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (eks Gedung Museum Tekstil), Kamis (30/10/2025). Mereka gelar aksi dukungan dan memohon pada Presiden RI untuk memberikan Amesti dan Abolisi kepada Alex Noerdin usai sidang perdananya. SYAHRUL HIDAYAT 

Proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) sebagai pelaksana proyek.

Awalnya, proyek ini bertujuan mengubah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarah kawasan yang menjadi ikon Kota Palembang.

Namun, dalam perjalanan pelaksanaan, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menunjukkan kerugian mencapai Rp137.722.947.614, yang sebagian besar diduga menguntungkan pihak swasta, yakni PT Magna Beatum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya antara lain penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved