Kasus Pasar Cinde

Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali duduk di kursi persidangan.

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG PERDANA- Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus korupsi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025). Alex bersama tiga terdakwa lainnya didawak perkaya diri sendiri dalam kasus tersebut. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali duduk di kursi persidangan.

Bersama tiga terdakwa lainnya, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaid, Alex resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan secara rinci terhadap para terdakwa. 

JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) sebagai pelaksana proyek.

Awalnya, proyek ini bertujuan mengubah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarah kawasan yang menjadi ikon Kota Palembang.

Namun, dalam perjalanan pelaksanaan, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menunjukkan kerugian mencapai Rp137.722.947.614, yang sebagian besar diduga menguntungkan pihak swasta, yakni PT Magna Beatum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya antara lain penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Menanggapi dakwaan, tim penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawaty dan Redho Junaidi, mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis. Eksepsi ini rencananya akan dibacakan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang.

Berbeda dengan Alex, tiga terdakwa lainnya, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaid, melalui kuasa hukum masing-masing memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti agenda pembuktian dari pihak JPU.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved