Kasus Pasar Cinde
Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali duduk di kursi persidangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali duduk di kursi persidangan.
Bersama tiga terdakwa lainnya, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaid, Alex resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan secara rinci terhadap para terdakwa.
JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) sebagai pelaksana proyek.
Awalnya, proyek ini bertujuan mengubah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarah kawasan yang menjadi ikon Kota Palembang.
Namun, dalam perjalanan pelaksanaan, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menunjukkan kerugian mencapai Rp137.722.947.614, yang sebagian besar diduga menguntungkan pihak swasta, yakni PT Magna Beatum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya antara lain penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Menanggapi dakwaan, tim penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawaty dan Redho Junaidi, mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis. Eksepsi ini rencananya akan dibacakan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang.
Berbeda dengan Alex, tiga terdakwa lainnya, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaid, melalui kuasa hukum masing-masing memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti agenda pembuktian dari pihak JPU.
| Eks Gubernur Alex Noerdin Ajukan Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde, Tiga Terdakwa Lain Pilih Lanjut |   | 
|---|
| Komunitas Emak-emak Sumsel Gelar Aksi di PN Palembang, Minta Prabowo Beri Amnesti untuk Alex Noerdin |   | 
|---|
| Harnojoyo Tersenyum Alex Noerdin Naik Kursi Roda, Eks Walikota & Gubernur Jalani Sidang Perdana |   | 
|---|
| Foto-foto Alex Noerdin dan Harnojoyo Pakai Rompi Tahanan, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |   | 
|---|
| Breaking News: Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana, Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.