Bisnis Narkoba Napi Rutan Pakjo
Tekan Bisnis Narkoba Dalam Rutan, Terkuak Cara Napi Bisa Pegang Handphone
Salah satu sumber masalah adalah handphone yang dipegang oleh warga binaan atau narapidana.
Ringkasan Berita:
- Peredaran narkoba dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
- Salah satu sumber masalah adalah handphone yang dipegang oleh warga binaan atau narapidana.
- Untuk menekan penggunanya handphone, Ditjen Imipas meningkatkan kerja sama dengan BNNP Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi perhatian Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel.
Salah satu sumber masalah adalah handphone yang dipegang oleh warga binaan atau narapidana.
Untuk menekan penggunanya handphone, Ditjen Imipas meningkatkan kerja sama dengan BNNP Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Suprayitno, mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memberantas penggunaan handphone di kalangan narapidana.
Baca juga: Polres Lubuklinggau Panen 38 Tersangka Narkoba, Satu Perempuan, Tembakau Sintetis Jadi Sorotan
"Adanya peredaran atau pengendalian narkoba oleh narapidana misalnya, pasti menggunakan telepon seluler yang dimiliki pribadi oleh narapidana secara ilegal. Makanya kami lihat handphone yang digunakan secara ilegal adalah sumber masalah, kami berupaya terus pemberantasan penggunaannya di kalangan narapidana," kata Erwedi usai penandatanganan ikrar kerjasama dengan BNN Provinsi Sumsel, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, handphone yang digunakan secara ilegal oleh narapidana bisa masuk dengan berbagai cara yakni diselundupi saat kunjungan, dilempar, ataupun dibantu oknum petugas.
"Handphone sejak awal dilarang, karena kami sudah sediakan wartel. Namun ada kepentingan pribadi sehingga mereka menyelundupkan handphone bisa dari berbagai sumber, lewat kunjungan beberapa kali penggeledahan ternyata disimpan di bawah nasi, ada juga penyelundupan dari oknum petugas," tuturnya.
Oleh karenanya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan menandatangani kerja sama dengan BNN Provinsi Sumsel untuk menekan penggunaan handphone secara ilegal di rutan dan lapas.
Yang akan turut berdampak kepada peredaran narkotika.
"Kami menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNNP ini dalam rangka P4GN, lalu tukar menukar informasi dan data, serta program rehabilitasi melibatkan dibantu oleh BNNP dalam melaksanakan program rehabilitasi," katanya.
Baca juga: Breaking News : Napi Rutan Pakjo Palembang Kendalikan Narkoba dari Penjara, Dibongkar Mabes Polri
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, mengatakan kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel guna meningkatkan tupoksi masing-masing institusi dalam memberantas peredaran narkotika karena diketahui ancaman narkoba semakin masif.
"Kalau di bidang kami (BNN) mencatat Provinsi Sumsel Provinsi paling rawan dalam penyalahgunaan narkoba. Nah kerjasama dengan Ditjen Pas Sumsel ini guna menekan peredaran narkoba disemua lingkungan termasuk Lapas dan Rutan," kata Hisar.
Salah satu poin penandatanganan kerja BNNP Sumsel dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel adalah untuk tukar menukar data intelijen kalau ada informasi data dari luar terkait peredaran narkoba dari Lapas maupun Rutan maka akan segera disampaikan sehingga bisa ditekan.
"Kami menyadari dengan keterbatasan personel Lapas dan Rutan tentunya tantangan yang dihadapi personel tidak mudah tetapi harus fokus peningkatan penjagaan harus diutamakan," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ditjenpbnnpsumsel.jpg)