Kepala KUPP OKI Terjaring OTT

Breaking News: Kepala KUPP OKI Terjaring OTT, Diduga Memeras Perusahaan Terkait Dokumen Kapal

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Andi Wijaya
JUMA PERS - Kajati Sumsel Ketut Sumedana saat menggelar jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) sore. Uang ratusan juta rupiah disita setelah dilakukan penggeledahan di dua rumah. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur OKI inisial IM terjaring OTT bersama empat anak buahnya.
  • Ditemukan uang Rp143,2 juta hasil setoran SPB, 5 kartu ATM, dokumen, 7 ponsel, 1 tablet Samsung.
  • Kejati geledah 2 rumah di Palembang dan akan memeriksa 15 perusahaan jasa lain.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 09.00.

Selain IM yang merupakan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, ikut juga diamankan empat orang lainnya.

Mereka yakni berinisial N, HA, AP, dan KW.

Keempatnya sebagai staf juga dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Benar, hari ini kita tim Kejati Sumsel melalui Bidang Pidsus telah melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI," ungkap Kajati Sumsel Ketut Sumedana saat menggelar perkara di Kejati Sumsel, Rabu (4/6/2026) malam.

Baca juga: Wabup Iwan Tuaji Terjaring OTT, Wakil Ketua DPRD PALI Minta Publik Tenang dan Hormati Proses Hukum

Lanjut Ketut, dari lima orang yang ditangkap di lokasi, IM terlebih dahulu diamankan.

Selanjutnya, N dan tiga orang lagi atas nama HA, AP, dan KW.

"Keempatnya adalah staf, artinya suruhan dari IM. Malam ini, positif kita tetapkan sebagai tersangka adalah atas nama IM, yaitu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. Sedangkan N, HA, AP, dan KW, keempatnya kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Terhadap IM, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Selain mengamankan lima orang tersebut, lanjut Ketut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ke dua lokasi.

Pertama, di rumah yang beralamat di Jalan Talang Gading, Kelurahan Kalidoni, Kota Palembang.

Dan rumah yang beralamat di Jalan Nitrogen Kompleks Pusri Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

"Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp143.200.000 yang diakui oleh IM hasil pengumpulan setoran dari perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," katanya.

Sambungnya, petugas juga mengamankan lima buah kartu ATM milik IM, dokumen, surat-surat, buku catatan, barang bukti elektronik berupa tujuh unit ponsel, dan satu unit tablet Samsung.

Baca juga: Kantor BGN Digeledah Kejagung di Tengah Dugaan Praktik Jual Beli Dapur MBG, Isu OTT Sempat Mencuat

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved