Berita Lubuklinggau

Drama di Meja Hijau,  Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Dirawat di RS Jiwa Palembang

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Auton Wazik (42), seorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
SIDANG - Burhanudin Nani terdakwa penusukan Auton Wazik (42 tahun) pegawai honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara saat menjalani persidangan di Pengadilan Lubuklinggau, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Burhanudin Nani terdakwa pembunuhan honorer PUPR Muratara Auton Wazik meminta dirawat di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. 
  • Kuasa hukum terdakwa Burmansyahtia Darma dalam eksepsi menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan. 
  • Ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dengan merujuk pada putusan serupa dalam perkara Izhar Mulya Kusuma di PN Lubuklinggau.

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Auton Wazik (42), seorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru yang penuh kontroversi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Terdakwa dalam kasus ini, Burhanudin Nani, warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri, kini melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar kliennya tidak dipidana melainkan dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.

Sebab terdakwa menyebut sedang mengalami gangguan kejiwaan. 

Pernyataan itu memancing reaksi dari pihak keluarga korban. 

Baca juga: Pengakuan Honorer PUPR Muratara Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Pembagian Uang Tak Merata Jadi Motif

Keluarga korban yang tidak terima dan menyebut terdakwa hanya berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan. 

uasa hukum terdakwa Burmansyahtia Darma mengajukan, eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan permohonan agar kliennya dilepaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani perawatan kejiwaan di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, didampingi hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya Kesuma.

Dalam eksepsinya, Burmansyahtia menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Pernyataan ini didukung hasil visum dan dokumen medis dari RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang," ungkapnya pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Kuasa hukum menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan mengabaikan fakta medis terdakwa. Ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dengan merujuk pada putusan serupa dalam perkara Izhar Mulya Kusuma di PN Lubuklinggau.

Dalam permohonannya, kuasa hukum mengajukan enam poin, yakni: Mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa. Lalu Menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum.

Lalu, Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. Kemudian Memerintahkan terdakwa menjalani perawatan 1 tahun di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dengan biaya negara. 

Selanjutnya, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani perawatan dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved