Pria Banyuasin Tewas di Ogan Ilir

Di Balik Kematian Akmaludin Indrawan di Ogan Ilir, Pelaku Ditangkap Motif Utang Piutang

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Jalinsum wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pembunuhan dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (18/11/2025) pagi. Barang bukti berupa besi dan pisau juga diamankan dari tangan tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Ogan Ilir meringkus  SA pelaku pembunuhan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 
  • SA mengaku tega menghabisi Akmaludin Indrawan karena masalah utang piutang. 
  • Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Jalinsum wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Tersangka berinisial SA (50 tahun) diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Tanjung Raja.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sebatang besi dan sebilah pisau.

"Tadi malam tersangka diamankan beserta barang bukti berupa benda tumpul dan benda tajam untuk membunuh korban," terang Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (18/11/2025) siang.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Asal Banyuasin Tewas di Ogan Ilir Diduga Dibunuh, Polisi Dapat Benda Mengerikan

Dilanjutkannya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) dinihari sekira pukul 01.00.

Kepada polisi, tersangka mengaku tersulut emosi karena perkara utang-piutang dengan korban bernama Akmaludin Indrawan (52 tahun) itu.

Polisi masih menelusuri lebih lanjut perkara utang-piutang yang diklaim tersangka.

"Terkait utang piutang masih didalami. Yang jelas, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban," jelas Mukhlis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Sebelumnya Akmaludin Indrawan ditemukan meninggal dunia di  jalinsum wilayah Indralaya Utara pada Senin (17/11/2025) dini hari.

kondisi korban cukup mengenaskan saat pertama kali ditemukan warga.

Sebilah pisau juga ditemukan di dekat tubuhnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved