Berita Lubuklinggau

PEMUDA Sok Jagoan di Lubuklinggau Ini Ternyata Pengedar Narkoba, Keluarganya Bersyukur Masuk Penjara

Tim Sat Narkoba bersama Polsek Lubuklinggau Selatan kemudian mencegat RA ketika ia melintas di Jalan Jenderal Sudirman

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis
PEMERIKSAAN PETUGAS PENYIDIK : Tersangka saat diamankan dan menjalani pemeriksaan petugas penyidik di ruang Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • RA (20) ditangkap karena menganiaya keluarganya dan kedapatan membawa sabu 1,29 gram.
  • Ia kerap meminta uang untuk judi online dan narkoba, bahkan sering menganiaya orang tua serta kakaknya.
  • Orang tua meminta sendiri agar RA diproses hukum, kini kasusnya ditangani Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pemuda berinisial RA (20) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap setelah dilaporkan menganiaya kakaknya dan diketahui membawa narkoba jenis sabu.

RA dijebloskan ke penjara oleh keluarganya sendiri karena selain menganiaya kakak dan orang tuanya, ia juga diduga kerap meminta uang untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkoba.

Ditangkap Saat Mengendarai Motor

Penangkapan RA bermula dari laporan penganiayaan terhadap kakaknya.

Tim Sat Narkoba bersama Polsek Lubuklinggau Selatan kemudian mencegat RA ketika ia melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpang Periuk, pada Jumat (14/11/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram yang disembunyikan dalam bungkus pembersih galon bertuliskan Nero.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi mengatakan, saat diinterogasi Ricky mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Sering Aniaya Orang Tua

Hasil pemeriksaan menunjukkan RA bukan sekali dua kali melakukan kekerasan terhadap keluarganya.

Ia disebut sering menganiaya kakak dan orang tuanya, terutama ketika tidak diberi uang untuk bermain judi online atau membeli narkoba.

Bahkan, orang tua RA meminta sendiri agar anaknya diproses hukum.

“Tersangka juga kerap melakukan penganiayaan kepada orang tuanya. Orang tuanya meminta agar diproses hukum,” ujar AKP Romi.

Diproses Lebih Lanjut

RA dan barang bukti kini diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved