Berita Lubuklinggau

RAJA Begal Ini Pasrah Dikepung Tim Macan Linggau, 10 Kali Beraksi, Pernah Seret Korban 10 Meter

Aji ditangkap Tim Macan Linggau berdasarkan laporan Sulastri, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Cek Dam, Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
PELAKU BEGAL SADIS : Tersangka Aji saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Rabu (12/11/2025). Aji Pelaku Jambret Hingga Korban Terseret 10 Meter Ditangkap Polisi, Polisi Sebut Hasilnya Untuk Beli Narkoba 
Ringkasan Berita:
  • Aji (25), spesialis jambret asal Bengkulu, ditangkap Polres Lubuklinggau setelah korbannya terseret 10 meter.
  • Pelaku sudah 10 kali beraksi dan menjual hasil curian di Rejang Lebong.
  • Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pelaku jambret bernama Aji (25), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melakukan aksi kejahatan yang membuat korbannya terseret sejauh 10 meter.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, pelaku merupakan spesialis jambret yang sudah terlibat 10 kasus serupa di wilayah tersebut.

Aji ditangkap Tim Macan Linggau berdasarkan laporan Sulastri, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Cek Dam, Lubuklinggau.

“Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban sedang membeli telur di depot mobil di pinggir Jalan Garuda Hitam, depan Museum Subkos, Kelurahan Pemiri,” ujar AKP Kurniawan, Kamis (13/12/2025).

Saat korban memegang dompet panjang berwarna cokelat, pelaku datang dengan sepeda motor dan menarik paksa dompet yang berisi dua unit ponsel serta uang tunai Rp500 ribu.

Korban sempat menarik besi belakang motor pelaku hingga terseret sekitar 10 meter dan mengalami luka lecet di kaki.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Rejang Lebong.

Pada Rabu, 12 November 2025, pukul 10.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual hasil curiannya di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dan menghabiskan uang hasil jambretan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu.

Pelaku kini ditahan di Polres Lubuklinggau dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada, terutama di tempat umum,” tegas AKP Kurniawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved