Berita Lubuklinggau

Keluhkan Kosan Mendadak Panas, Warga Lubuklinggau Kaget Blower AC Miliknya Raib Dicuri

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil meringkus Yogi (28), warga Kelurahan Lubuk Aman

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil meringkus Yogi (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, atas keterlibatannya dalam aksi pencurian unit outdoor AC di sebuah rumah kos, Senin (20/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil meringkus Yogi (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, atas keterlibatannya dalam aksi pencurian unit outdoor AC di sebuah rumah kos. 
  • Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sore di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung. 
  • Kasus ini terungkap setelah penghuni kos mengeluh karena AC di kamarnya tidak lagi dingin.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil meringkus Yogi (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, atas keterlibatannya dalam aksi pencurian unit outdoor AC di sebuah rumah kos. 

Tersangka ditangkap pada Senin (20/4/2026) setelah sempat buron selama beberapa hari.

Kapolsek Lubuklinggau Barat melalui Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sore di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung. 

Kasus ini terungkap setelah penghuni kos mengeluh karena AC di kamarnya tidak lagi dingin.

"Saat dicek oleh pemilik kos, ternyata unit blower AC luar merek Panasonic yang terpasang di dinding sudah hilang. Korban kemudian langsung melapor ke Mapolsek," ujar Aiptu Erwinsyah, Kamis (23/4/2026).

Dalam melancarkan aksinya, Yogi bekerja sama dengan rekannya berinisial B (DPO). Keduanya berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung mesin AC. 
Unit yang berhasil dilepas kemudian dibawa ke suatu lokasi untuk dipreteli isinya dan dijual kembali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Yogi tanpa perlawanan. 

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial B telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.

"Tersangka Yogi saat ini telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih memburu satu pelaku lainnya," tegas Erwinsyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved