Berita Lubuklinggau

Ada Pria Jagoan di Lubuklinggau, Jadi Penguasa Peredaran Narkoba Jenis Sabu Antar Kelurahan

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria berinisial YDC (32) atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
Foto barang bukti yang diamankan Polres Lubuklinggau. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap seorang pria di Lubuklinggau karena diduga menjadi pengedar sabu.
  • Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.
  • Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria berinisial YDC (32) atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria jagoan yang tercatat sebagai warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I itu ditangkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat masing-masing 1,53 gram dan 1,35 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua pipet berbentuk sekop, dua ball plastik klip, satu dompet warna merah, satu unit timbangan digital warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lubuk Kupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

“Setelah dilakukan pemantauan kontrakan rumah ditemukan orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Romi, Kamis (22/5/2026).

Petugas kemudian mendekati tersangka yang hendak masuk ke rumah kontrakan dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet merah berisi dua paket sabu. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah kontrakan juga menemukan plastik klip dan timbangan digital yang diakui milik tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved