Berita Ogan Ilir

2 Jagoan Ini Bikin Polisi Polda Sumsel Turun Tangan, Penguasa Peredaran Sabu di Tanjung Raja

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (27/5/2026) malam, polisi mengamankan dua tersangka yang dikenal jagoan yakni berinisial AC dan A

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (28/5/2026) pagi. Keduanya diamankan saat bertransaksi di halaman masjid wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dokumen Polda Sumsel 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran sabu di Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan menangkap dua tersangka.
  • Polisi menyita tiga paket sabu seberat 31,83 gram dari tangan tersangka AC dan A.
  • Tersangka AC diduga sebagai pengendali transaksi, sedangkan A berperan sebagai kurir sabu.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (27/5/2026) malam, polisi mengamankan dua tersangka yang dikenal jagoan yakni berinisial AC dan A.

Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari operasi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota kepolisian.

“Anggota kami melakukan undercover buy di Tanjung Raja dan mengamankan dua orang berinisial AC dan A,” ujar Yulian dalam rilis tertulis, Kamis (28/5/2026).

Menurut Yulian, transaksi sabu tersebut dilakukan di halaman sebuah masjid di wilayah Tanjung Raja.

Saat mengetahui pembeli merupakan polisi yang menyamar, kedua tersangka tidak dapat berkutik dan langsung diamankan petugas.

Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 31,83 gram.

Yulian menjelaskan, tersangka AC diduga berperan sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja.

“AC mengatur transaksi sekaligus memeriksa uang pembayaran,” katanya.

Sementara tersangka A diduga berperan sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan sabu kepada pembeli.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua tersangka diketahui tinggal di lokasi yang sama di wilayah Tanjung Raja.

Polisi menduga keduanya telah lama bekerja sama dalam aktivitas distribusi narkotika tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yulian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved