Berita Lubuklinggau

PEMUDA Sok Jagoan di Lubuklinggau Ini Masuk Penjara, Melawan Keluarga, Bawa Tisu Galon Isinya Sabu

Petugas kemudian menangkap RA pada Rabu (12/11/2025) malam di kawasan Tanah Periuk, saat pelaku mengendarai sepeda motor.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI : Tersangka RA saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat, Rabu (12/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda di Lubuklinggau, RA (20), aniaya kakak kandung karena tak diberi uang untuk judi online dan narkoba.
  • Pelaku melempar korban dengan ponsel dan kursi, menyebabkan luka lebam di lengan dan kaki.
  • Saat ditangkap, polisi menemukan sabu dalam motor pelaku; kini ia ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, harus mendekam di penjara akibat perbuatan sendiri.

Ia dilaporkan oleh keluarganya usai menganiaya kakak kandungnya, hanya karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkoba.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah orang tua mereka di Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Awalnya, korban baru pulang ke rumah dan langsung dimarahi oleh pelaku.

Emosi karena tak diberi uang, RA kemudian melempar kakaknya dengan ponsel dan kursi plastik, menyebabkan korban mengalami luka lebam di lengan dan kaki.

Korban yang ketakutan akhirnya melapor ke polisi.

Petugas kemudian menangkap RA pada Rabu (12/11/2025) malam di kawasan Tanah Periuk, saat pelaku mengendarai sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus tisu galon merek Nero.

Kini RA telah ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sang kakak berharap adiknya dijatuhi hukuman agar jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved