Berita Pagar Alam

WANITA Karyawan BUMN Ini Jadi 'Penguasa' Ganja di Pagar Alam, Santai Bawa Setengah Kg yang Siap Edar

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) malam di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan (Dokumen Polisi)
PENGEDAR GANJA - WV (33) wanita asal Kota Pagar Alam yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kilogram. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi di Pagar Alam tangkap perempuan berinisial WVF (33), karyawan BUMN, karena diduga edarkan ganja.
  • Barang bukti 500 gram ganja ditemukan di rumah pelaku dan tas bertuliskan “Sugar Baby”.
  • Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara polisi masih memburu pemasok.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang wanita berinisial WVF (33) yang diduga menjadi pengedar ganja.

Dari tangan pelaku yang merupakan karyawan salah satu BUMN, polisi mengamankan barang bukti 500 gram atau setengah kilogram ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) malam di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku.

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung mengamankan WVF saat hendak bertransaksi.

Dari penggeledahan di lokasi dan rumah pelaku di kawasan Nendagung, ditemukan dua bungkus ganja dibalut koran dan kertas buku yang disimpan dalam tas kain bertuliskan “Sugar Baby”.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin dan mengaku memperoleh ganja dari seseorang bernama Fery untuk dijual kembali.

Kini, polisi tengah memburu pemasok tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved