Berita Lubuklinggau
Tampang Bandar Arisan dan Investasi Tipu Puluhan Orang di Lubuklinggau, Korban Rugi Rp 865 Juta
Akibat ulahnya, puluhan korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 865 juta.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan RS (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Lubuklinggau Utara I, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi dan arisan online
- Puluhan korban, sebagian besar ibu rumah tangga, mengalami kerugian hingga Rp865 juta
- Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Lubuklinggau pada Rabu (5/11/2025)
- Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Polres Lubuklinggau resmi menetapkan RS (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan arisan online.
Akibat ulahnya, puluhan korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 865 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Mapolres Lubuklinggau pada, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi KBO Reskrim Suroso, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton terhadap Ratna Sari.
“Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan,” kata AKP Kurniawan kepada wartawan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan jumlah korban yang cukup banyak,” tambahnya.
Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan finansial yang merugikan masyarakat, sekaligus mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi berkeuntungan tinggi tanpa izin dan legalitas jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi bodong. Pastikan ada izin dan dasar hukum yang jelas sebelum menanamkan uang,” imbau Kurniawan.
Modus Penipuan
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau menjadi korban investasi dan arisan online yang dijalankan oleh Ratna Sari bersama suaminya, N.
Berdasarkan laporan korban, keduanya menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis mulai dari 40 persen hingga 140?lam waktu 8–30 hari.
Salah satu korban, Ici Nobiati, warga Mesat Seni, mengaku tergiur setelah melihat postingan di media sosial Instagram milik pelaku.
Ia mengirim uang sebesar Rp10 juta pada 30 Oktober 2025 dengan iming-iming keuntungan 40?lam delapan hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uangnya tak kunjung dikembalikan.
“Harusnya bulan ini dapat hasilnya, tapi karena ramai diberitakan itu penipuan, saya langsung melapor ke polisi,” kata Ici, Selasa (4/11/2025).
Korban lain, Rizki warga Waringin, juga tertipu setelah mentransfer uang dua kali senilai total Rp15 juta.
| Bukan Untung Malah Buntung, Jeritan Emak-emak di Lubuklinggau Terjerat Investasi dan Arisan Bodong |
|
|---|
| TAMPANG Pria Penguasa Peredaran Narkoba di Lubuklinggau, Stok Sabu di Kotak Kecil Lakban Hitam |
|
|---|
| Jeritan Histeris Istri di Lubuklinggau Lihat Suami Sudah Tewas di Pohon Cokelat |
|
|---|
| Tampang Can Bruge Residivis di Lubukinggau 17 Kali Masuk Penjara, Kembali Ditangkap Curi HP Ibu Muda |
|
|---|
| PEMBUNUH Biduan di Lubuklinggau Ini Lolos Hukuman Mati, Jaksa Banding Minimal Penjara Seumur Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.