Berita Lubuklinggau

Tampang Bandar Arisan dan Investasi Tipu Puluhan Orang di Lubuklinggau, Korban Rugi Rp 865 Juta

Akibat ulahnya, puluhan korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 865 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
BANDAR ARISAN DIAMANKAN- RS, bandar arisan (pakai jilbab) saat berada di Polres Lubuklinggau saat menunggu proses pemeriksaan, Rabu (7/11/2025). Polres Lubuklinggau resmi menetapkan RS (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan arisan online. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan RS (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Lubuklinggau Utara I, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi dan arisan online
  • Puluhan korban, sebagian besar ibu rumah tangga, mengalami kerugian hingga Rp865 juta
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Lubuklinggau pada Rabu (5/11/2025)
  • Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Polres Lubuklinggau resmi menetapkan RS (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan arisan online.

Akibat ulahnya, puluhan korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 865 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Mapolres Lubuklinggau pada, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi KBO Reskrim Suroso, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton terhadap Ratna Sari.

“Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan,” kata AKP Kurniawan kepada wartawan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan jumlah korban yang cukup banyak,” tambahnya.

Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan finansial yang merugikan masyarakat, sekaligus mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi berkeuntungan tinggi tanpa izin dan legalitas jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi bodong. Pastikan ada izin dan dasar hukum yang jelas sebelum menanamkan uang,” imbau Kurniawan.

Modus Penipuan 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau menjadi korban investasi dan arisan online yang dijalankan oleh Ratna Sari bersama suaminya, N.

Berdasarkan laporan korban, keduanya menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis mulai dari 40 persen hingga 140?lam waktu 8–30 hari.

Salah satu korban, Ici Nobiati, warga Mesat Seni, mengaku tergiur setelah melihat postingan di media sosial Instagram milik pelaku.

Ia mengirim uang sebesar Rp10 juta pada 30 Oktober 2025 dengan iming-iming keuntungan 40?lam delapan hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uangnya tak kunjung dikembalikan.

“Harusnya bulan ini dapat hasilnya, tapi karena ramai diberitakan itu penipuan, saya langsung melapor ke polisi,” kata Ici, Selasa (4/11/2025).

Korban lain, Rizki warga Waringin, juga tertipu setelah mentransfer uang dua kali senilai total Rp15 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved