Berita Lubuklinggau
TAMPANG Pria Penguasa Peredaran Narkoba di Lubuklinggau, Stok Sabu di Kotak Kecil Lakban Hitam
Tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ketika hendak menemui pembeli
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Elma (23), warga Muratara, ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena mengedarkan sabu seberat 20,39 gram.
 - Tersangka ditangkap saat hendak menemui pembeli di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau Timur II.
 - Polisi menjerat pelaku dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
 
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang pria bernama Elma (23), warga Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah kota tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat 20,39 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak kecil berlakban hitam.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) karena diketahui aktif mengedarkan narkoba di wilayah Lubuklinggau.
“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ketika hendak menemui pembeli,” ujar Romi, Senin (3/11/2025).
Sudah Lama Jadi Target Polisi
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Lubuklinggau.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menghentikan dan memeriksa tersangka saat melintas di lokasi.
Saat penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu seberat total 20,39 gram di saku depan celana kanan tersangka.
“Barang bukti kami temukan langsung di saku tersangka. Setelah itu, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan awal, Elma mengaku baru satu kali melakukan pengedaran.
Namun hasil pengembangan menunjukkan, ia sudah beberapa kali datang ke Lubuklinggau untuk bertransaksi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
| Jeritan Histeris Istri di Lubuklinggau Lihat Suami Sudah Tewas di Pohon Cokelat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tampang Can Bruge Residivis di Lubukinggau 17 Kali Masuk Penjara, Kembali Ditangkap Curi HP Ibu Muda | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PEMBUNUH Biduan di Lubuklinggau Ini Lolos Hukuman Mati, Jaksa Banding Minimal Penjara Seumur Hidup | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Update Kasus Pembunuhan Pacar di Lubuklinggau, Tatang Lolos dari Hukuman Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| TAMPANG Ameng Cs, Jaringan Lintas Provinsi yang Jadi 'Penguasa' Peredaran Narkoba di Lubuklinggau | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.