Berita Lubuklinggau

TAMPANG Pria Penguasa Peredaran Narkoba di Lubuklinggau, Stok Sabu di Kotak Kecil Lakban Hitam

Tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ketika hendak menemui pembeli

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
TERSANGKA KASUS NARKOBA : Tersangka Elma, pengedar narkoba yang kini diamankan di Polres Lubuklinggau. 
Ringkasan Berita:
  • Elma (23), warga Muratara, ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena mengedarkan sabu seberat 20,39 gram.
  • Tersangka ditangkap saat hendak menemui pembeli di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau Timur II.
  • Polisi menjerat pelaku dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang pria bernama Elma (23), warga Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah kota tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat 20,39 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak kecil berlakban hitam.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) karena diketahui aktif mengedarkan narkoba di wilayah Lubuklinggau.

“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ketika hendak menemui pembeli,” ujar Romi, Senin (3/11/2025).

Sudah Lama Jadi Target Polisi

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Lubuklinggau.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menghentikan dan memeriksa tersangka saat melintas di lokasi.

Saat penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu seberat total 20,39 gram di saku depan celana kanan tersangka.

“Barang bukti kami temukan langsung di saku tersangka. Setelah itu, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan awal, Elma mengaku baru satu kali melakukan pengedaran.

Namun hasil pengembangan menunjukkan, ia sudah beberapa kali datang ke Lubuklinggau untuk bertransaksi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved