Polres Muara Enim

Polsek Gunung Megang Muara Enim Ungkap Pencurian TBS di Areal PTPN IV

Personel Polsek Gunung Megang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PTPN IV

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Personel Polsek Gunung Megang berhasil membekuk pelaku berinisial A(37), warga Dusun I, Desa Kayu Ara Sakti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PTPN IV Reg. VII Kebun Suli, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Setelah sekitar enam bulan buron, Personel Polsek Gunung Megang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PTPN IV Reg. VII Kebun Suli, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.M.  (37), warga Dusun I, Desa Kayu Ara Sakti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang diketahui merupakan seorang buruh tani.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, SH, MH mengatakan, Selasa (4/11/2025) bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, tim patroli keamanan kebun sedang melakukan patroli rutin dan mendapati empat orang mencurigakan yang mengendarai dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi memasuki areal perkebunan.

Melihat gelagat mencurigakan, tim patroli melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, keempat orang tersebut terlihat sedang memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit di Blok 868 Afdeling VII Kebun Suli. Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan segera menghubungi Polsek Gunung Megang untuk melakukan penindakan di lokasi kejadian.

Setelah anggota kami tiba di TKP, lanjut Kapolsek, petugas langsung menangkap pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sekitar 60 tandan buah sawit dengan berat lebih kurang 1.380 kilogram, dua unit sepeda motor jenis jambrong tanpa plat nomor, serta dua buah keranjang kayu.

Dari hasil perhitungan pihak perusahaan, total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 4.829.649.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, satu pelaku berhasil ditangkap di pondok kebun Desa Bangun Sari pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa  perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya 60 tandan buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor jambrong, serta dua buah keranjang kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, yang dilaksanakan di jajaran Polda Sumsel dalam rangka menekan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, curas, curanmor, serta premanisme di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan perkebunan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved