Polres Muara Enim

PRIA Jagoan Ini Curi Aki Mobil, Dipergoki Ancam Pakai Parang, Pasrah Dikepung Polisi Gunung Megang

Sedangkan satu pelaku lain berinisial F berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardani Zuhri (Dokumen Polisi)
PELAKU CURAS : Tampak pelaku Curas bersama BB diamankan Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap J (30) pencuri aki mobil yang ancam korban dengan parang di Muara Enim.
  • Rekannya F kabur dan kini masuk DPO.
  • Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, terancam hukuman 12 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Aksi pencurian baterai aki mobil di kawasan Jalan Servo Lintas Raya (SLR) KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berakhir dengan penangkapan satu pelaku berinisial J (30) oleh jajaran Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Kamis (30/10/2025).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin mengatakan, kejadian bermula saat korban Heriadi (48), sopir truk, tengah beristirahat di warung dan mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan miliknya.

Saat diperiksa, korban mendapati pelaku tengah berusaha mencuri aki truk.

Namun bukannya kabur, pelaku malah mengancam korban dengan sebila parang dan sempat mengejar hingga korban berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke polisi.

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Sedangkan satu pelaku lain berinisial F berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari tangan pelaku, kami menyita dua buah baterai mobil merek Yuasa sebagai barang bukti. Pelaku mengaku beraksi untuk mendapatkan uang cepat," ujar Kapolsek Erwin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penangkapan ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Erwin.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved