Polres Muara Enim

PEMUDA Ini 'Penguasa' Narkoba di Pinggiran Sungai Lematang Muara Enim, Pasrah Dikepung Polisi

polisi menyita dua paket sabu seberat 1,07 gram, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone Vivo warna ungu

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardani Zuhri (Dokumen Polisi)
PENGEDAR NARKOBA : seorang pemuda berinisial SA (22) warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, berhasil diringkus petugas karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, di pondok pinggir Sungai Lematang, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (23/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda 22 tahun asal Desa Kepur ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di pinggir Sungai Lematang.
  • Polisi menyita dua paket sabu, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
  • Tersangka positif narkoba dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial SA (22), warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di pondok pinggir Sungai Lematang, Desa Kepur, pada Kamis (23/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,07 gram, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pondok tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Hasil tes urine juga positif narkotika,” ungkap Iptu Yurico, Jumat (24/10/2025).

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

“Kami masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh barang haram itu,” tambah Kasat.

Berdasarkan penyelidikan sementara, SA diketahui merupakan pengedar sekaligus pengguna aktif narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved