Polres Muara Enim
PEMUDA Ini 'Penguasa' Narkoba di Pinggiran Sungai Lematang Muara Enim, Pasrah Dikepung Polisi
polisi menyita dua paket sabu seberat 1,07 gram, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone Vivo warna ungu
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Pemuda 22 tahun asal Desa Kepur ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di pinggir Sungai Lematang.
- Polisi menyita dua paket sabu, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
- Tersangka positif narkoba dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial SA (22), warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di pondok pinggir Sungai Lematang, Desa Kepur, pada Kamis (23/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,07 gram, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pondok tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Hasil tes urine juga positif narkotika,” ungkap Iptu Yurico, Jumat (24/10/2025).
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.
“Kami masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh barang haram itu,” tambah Kasat.
Berdasarkan penyelidikan sementara, SA diketahui merupakan pengedar sekaligus pengguna aktif narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
| Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Semende dan Warga Desa Batu Surau Tanam Jagung di Lahan Kosong |
|
|---|
| Tiga SPPG Polres Muara Enim Rampung Diverifikasi, Hadirkan Pelayanan Humanis untuk Masyarakat |
|
|---|
| Polres Muara Enim Gencar Tekan Aksi Balap Liar, Spanduk Larangan Dipasang di Titik Rawan |
|
|---|
| Polres Muara Enim Gelar Patroli Perintis Presisi, Cegah Kejahatan 3C di Malam Hari |
|
|---|
| Simulasi Sistem Pengamanan Kota Muara Enim, Dalmas Hingga AWC Diturunkan Hadapi Demo BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/SA-pengedar-narkoba-di-sungai-lematang.jpg)