Breaking News

Polres Muara Enim

DUA Pemuda Ini Tergiur Burung Murai Batu, Kini Berakhir Masuk Penjara Polsek Gunung Megang

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardani Zuhri (Dokumen Polisi)
PENCURI MURAI BATU : Dua Pemuda yang nekat mencuri burung murai kini dimankan petugas Polsek Gunung Megang, Kamis (30/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Dua pencuri burung Murai Batu ditangkap Polsek Gunung Megang, Muara Enim.
  • Burung senilai Rp 3 juta dicuri saat pemiliknya salat Jumat.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, terancam hukuman 7 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Dua pemuda berinisial MAA (23) dan N (27), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi setelah mencuri burung Murai Batu milik warga.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang, IPTU KMS Erwin, menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (24/10/2025) di rumah korban Zawawi (56).

Saat itu, korban meninggalkan burungnya yang digantung di teras rumah untuk salat Jumat.

“Sepulangnya dari masjid, korban kaget karena burung peliharaannya hilang,” kata Erwin, Kamis (30/10/2025).

Burung Murai Batu tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 3 juta.

Setelah menerima laporan, tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sangkar burung. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved