Berita Ogan Ilir

PRIA Ini Sok Jagoan di Pemulutan, Nekat Curi Motor Sport Milik Pak Kades, Diduga Komplotan Begal

Pria jagoan itu Ario (35) kini  diamankan beserta barang bukti curian sebuah sepeda motor sport Yamaha R15.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka dipaparkan beserta sepeda motor curian di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (1/11/2025) pagi. Tersangka juga kedapatan membawa sajam sehingga dijerat pasal berlapis. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap Ario (35) pencuri motor Kepala Desa di Pemulutan Selatan.
  • Barang bukti yakni sepeda motor R15, tiga kunci T, dan satu senjata tajam.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis, terancam hukuman 15 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus seorang pria yang nekat mencuri sepeda motor di wilayah Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.

Pria jagoan itu Ario (35) kini  diamankan beserta barang bukti curian sebuah sepeda motor sport Yamaha R15.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari mengungkapkan, barang bukti lainnya yang diamankan yakni tiga buah kunci T dan senjata tajam.

"Yang bersangkutan (tersangka) kami amankan tadi malam. Sebenarnya ada satu lagi tersangkanya, namun melarikan diri," kata Angga di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (1/11/2025).

Adapun peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/10/2025) pagi sekira pukul 05.30.

Diketahui pemilik motor sport itu adalah Zainuri Mazin yang menjabat Kepala Desa Naikan Tembakang di Kecamatan Pemulutan Selatan.

Ketika itu sepeda motor milik Zainuri diparkir di bawah rumah salah seorang anggota keluarganya.

Terkait kepemilikan senjata tajam, polisi sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam komplotan begal.

"Termasuk satu pelaku lagi yang kabur sedang kami kejar. Identitasnya sudah diketahui," ujar Angga.

Tersangka Ario terancam pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

Yang mana tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Angga menegaskan.  

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved