Berita Ogan Ilir

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Dilecehkan Tetangga, Perkara Sudah Berbulan-bulan Pelaku Belum Ditangkap

Peristiwa tak senonoh tersebut berawal ketika pelaku membujuk kedua korban untuk ikut memanen jeruk.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Handout
ILUSTRASI PELECEHAN- Dua orang remaja putri di Ogan Ilir menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria paruh baya pada Desember 2024 lalu. Kedua korban hingga saat ini masih mengelami trauma. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Dua orang remaja putri di Ogan Ilir menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria paruh baya. 

Diketahui, tindakan asusila tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu.

Kedua korban berinisial SP dan SD awalnya tak berani melapor karena takut dan trauma.

Sutarman, orang tua salah seorang korban mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan merupakan pria dewasa.

"Pelakunya saya tahu. Umurnya 56 tahun," kata Sutarman kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (29/10/2025).

Peristiwa tak senonoh tersebut berawal ketika pelaku membujuk kedua korban untuk ikut memanen jeruk.

Kedua korban lalu menunggu di sebuah pondok kayu di perkebunan jeruk.

Tak berselang lama, pelaku datang dan hendak merudapaksa kedua korban.

"Anak saya coba berontak tapi pelaku menyuruh diam. Dia (pelaku) bilang ke anak saya jangan melapor ke siapapun," ungkap Sutarman.

Ketakutan para korban bertambah karena di dalam pondok tersebut terdapat beberapa bilah senjata tajam.

Menurut kedua korban, pelaku akhirnya tak merudapaksa, namun melakukan pelecehan seksual.

Selama beberapa bulan para korban memendam peristiwa tersebut hingga akhirnya pelaku lah yang mengakui perbuatannya.

Pelaku membeberkan perbuatannya kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan pelaku lalu melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir pada akhir April lalu.

Sementara Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori mengatakan bahwa perkara ini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Laporan sudah diterima dan masih dalam penyelidikan PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir," kata Herman dihubungi terpisah.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved