Berita Lahat
TAMPANG 3 Bandar Besar Narkoba di Lahat, Ada yang Punya Pistol & Pemilik Kebun Ganja di Empat Lawang
Ketiga tersangka bandar narkoba tersebut adalah Fibi Wiroka, Candra, dan Dindin Istiawan.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Tiga warga Tanjung Sakti ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat dengan barang bukti 3 kg ganja, 51,76 gram sabu, dan senpi rakitan.
- Polisi juga menemukan 23 batang tanaman ganja di kebun kopi milik jaringan tersangka Fibi Wiroka.
- Ketiganya dijerat Pasal 111, 112, dan 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
SRIPOKU.COM, LAHAT — Tiga warga Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lahat dalam operasi penindakan narkotika.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 3 kilogram ganja kering, 51,76 gram sabu, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm.
Ketiga tersangka tersebut adalah Fibi Wiroka, Candra, dan Dindin Istiawan.
Penangkapan Tengah Malam
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Paur Humas Aiptu Lispono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Personel Satresnarkoba dibackup Polsek Tanjung Sakti langsung menuju rumah tersangka Candra.
Saat digerebek, ketiganya tengah duduk santai di lantai dua rumah Candra,” ujar Lispono, Rabu (29/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dan satu senpi rakitan di dalam tas selempang milik Fibi Wiroka.
Di lantai rumah, ditemukan pula satu paket ganja seberat 4,46 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menggeledah mobil Suzuki Carry BG 8244 WA milik Fibi dan menemukan tiga paket ganja besar dalam karung, serta batang ganja kering.
Polisi Temukan Ladang Ganja
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkoba dari wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 23 batang tanaman ganja dengan berat bruto 730 gram di kebun kopi di Talang Tebat, Desa Muara Cawang.
“Tanaman ganja itu milik tersangka Fibi Wiroka dan dikelola oleh Wandra Jaya (42) warga Desa Sindang Panjang. Wandra mengaku menanam ganja atas permintaan Fibi dengan bibit yang diberikan langsung oleh Fibi,” terang Lispono.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka Fibi Wiroka.
“Kasus senpi ini masih didalami oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat,” tambah Lispono.
| Peternak Ayam di Lahat Keluhkan Listrik Sering Padam, Sebabkan Bibit Ayam Mati |
|
|---|
| Dilirik Buyer Asal Dubai, Kopi Lahat Sumsel Siap Tembus Pasar Internasional |
|
|---|
| Pernikahan Dini Masih Tejadi di Kabupaten Lahat, Wabup Widya Ningsih Turun Langsung ke Sekolah |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Lahat Perkuat Ekonomi Ratusan KPM dengan Bantuan Peralatan Usaha |
|
|---|
| Penampakan Underpass Lahat Berubah Jadi Kolam Pasca Diguyur Hujan, Ketinggian Air Capai 6 Meter |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.